TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, dengan hukuman 7 tahun penjara. Said dijerat dua kasus sekaligus, yakni terbukti memberikan keterangan tidak benar saat persidangan Rusli Zainal dan turut serta dalam tindak pidana korupsi kasus suap Pekan Olahraga Nasional Riau.
Said juga diwajibkan membayar denda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan penjara. Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Said Faisal dengan hukuman 7 tahun penjara," kata hakim ketua, I Ketut Suarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin, 7 Juli 2014.
Majelis hakim menyatakan Said Faisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa turut membantu Rusli Zainal menerima uang Rp 500 juta dari konsorsium penggarap proyek PON. Uang tersebut diterima Said Faisal melalui sopir PT Adhi Karya Nasafwir di rumah Gubernur di Jalan Petala Bumi atas perintah Lukman Abbas yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Riau.
"Dari fakta persidangan, bukti-bukti dan keterangan saksi telah terbukti terjadi tindak kejahatan tindak pidana korupsi," ujar Ketut Suarta.
Hakim menilai Said Faisal tidak mengakui kesalahannya serta terbukti telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Rusli Zainal.
Menurut hakim, terdakwa telah memberikan keterangan tidak benar secara sadar untuk melindungi Rusli Zainal. Saat dalam persidangan, kata hakim Suarta, terdakwa telah diingatkan oleh jaksa penuntut dan majelis hakim agar berkata jujur, tapi terdakwa tetap berkukuh tidak mengaku dan menyatakan siap menerima sanksi hukum.
"Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi ahli Joko Sarwono dari Laboratorium Akustik Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung menyatakan suara dalam rekaman percakapan antara Said Faisal dan Nasafwir saat penyerahan uang Rp 500 juta adalah benar suara terdakwa Said Faisal," tutur Ketut.
Setelah mendengar putusan, Said Faisal menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Saya menyatakan pikir-pikir," katanya.
Kasus korupsi itu bermula saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap proyek PON.
Suap itu dilakukan untuk memuluskan perubahan peraturan daerah pembangunan venue menembak dan pembangunan stadion utama Riau yang akan dibahas oleh anggota DPRD Provinsi Riau. Sebanyak 13 legislator dan pejabat Riau telah menjalani hukuman kurungan penjara, termasuk Rusli Zainal yang divonis 14 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Keluarga Bung Karno Deklarasikan 5K untuk Jokowi
Prabowo Menang, Indeks Saham Bakal Jeblok
Prabowo Menang, Rupiah Berpotensi Tembus 13 Ribu
Tak Paham Juknis, Siswa Gagal ke Sekolah Negeri
Slank: Salam 2 Jari, Konser Kemanusiaan Terbesar