TEMPO.CO, Pekanbaru -Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan pemerintah provinsi Riau melanjutkan pembangunan Stadion Utama Riau, di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru. Pembangunan stadion senilai Rp 1,18 triliun itu sempat mangkrak karena kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga nasional (PON) Riau yang menjerat sejumlah pejabat Riau pada tahun 2012. ”Kami merekomendasikan agar pelaksana tugas Gubernur Riau memanfaatkan stadion utama itu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seusai rapat koordinasi supervisi pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama pejabat Riau di Gedung Daerah, Pekanbaru, Kamis, 13 April 2016.
KPK menggelar rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Balai Serindit, Pekanbaru bersama pemerintah daerah Riau untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen Pemda Riau. Dalam hal ini, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, Kementerian Lingkungan Hidup, BPK, BPKP dan LKPP.
Saut mengatakan, KPK mendukung Pemerintah Riau memanfaatkan Stadion Utama untuk kepentingan masyarakat. Sebab aset yang sudah ada telah menelan banyak anggaran pemerintah. Namun kata dia, pemerintah Riau harus menyelesaikan segala persoalan administrasi dan piutang yang belum tuntas. ”Penggunaan Stadion Utama mesti dilakukan dengan proses serah terima. Segera selesaikan administrasi yang belum beres,” ujar dia.
Dia menegaskan, KPK bukan dalam posisi menghentikan penggunaan stadion. KPK, dia menegaskan, bekerja secara efektif dan efisien menata persoalan masa lalu agar masyarakat Riau dapat kembali merasakan manfaat Stadion Utama. ”Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata Saut.
Saut telah melihat kondisi stadion yang berada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu. Menurut dia, kondisinya bagus, hanya saja rumput dan taman saja tidak terurus. ”Infrastrukturnya perlu diperbaiki agar lebih nyaman,” ujarnya.
Adapun Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan akan menyelesaikan semua masalah Stadion Utama sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari proses penganggaran maupun serah terima aset stadion. ”Surat rekomendasi dari KPK akan segera kami laksanakan,” ujar dia.
RIYAN NOFITRA