Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, dengan hukuman 7 tahun penjara. Said dijerat dua kasus sekaligus, yakni terbukti memberikan keterangan tidak benar saat persidangan Rusli Zainal dan turut serta dalam tindak pidana korupsi kasus suap Pekan Olahraga Nasional Riau.

Said juga diwajibkan membayar denda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan penjara. Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 9 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa Said Faisal dengan hukuman 7 tahun penjara," kata hakim ketua, I Ketut Suarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin, 7 Juli 2014.

Majelis hakim menyatakan Said Faisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa turut membantu Rusli Zainal menerima uang Rp 500 juta dari konsorsium penggarap proyek PON. Uang tersebut diterima Said Faisal melalui sopir PT Adhi Karya Nasafwir di rumah Gubernur di Jalan Petala Bumi atas perintah Lukman Abbas yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Riau.

"Dari fakta persidangan, bukti-bukti dan keterangan saksi telah terbukti terjadi tindak kejahatan tindak pidana korupsi," ujar Ketut Suarta.

Hakim menilai Said Faisal tidak mengakui kesalahannya serta terbukti telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Rusli Zainal.

Menurut hakim, terdakwa telah memberikan keterangan tidak benar secara sadar untuk melindungi Rusli Zainal. Saat dalam persidangan, kata hakim Suarta, terdakwa telah diingatkan oleh jaksa penuntut dan majelis hakim agar berkata jujur, tapi terdakwa tetap berkukuh tidak mengaku dan menyatakan siap menerima sanksi hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi ahli Joko Sarwono dari Laboratorium Akustik Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung menyatakan suara dalam rekaman percakapan antara Said Faisal dan Nasafwir saat penyerahan uang Rp 500 juta adalah benar suara terdakwa Said Faisal," tutur Ketut.

Setelah mendengar putusan, Said Faisal menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Saya menyatakan pikir-pikir," katanya.

Kasus korupsi itu bermula saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap proyek PON.

Suap itu dilakukan untuk memuluskan perubahan peraturan daerah pembangunan venue menembak dan pembangunan stadion utama Riau yang akan dibahas oleh anggota DPRD Provinsi Riau. Sebanyak 13 legislator dan pejabat Riau telah menjalani hukuman kurungan penjara, termasuk Rusli Zainal yang divonis 14 tahun penjara.

RIYAN NOFITRA


Baca juga:
Keluarga Bung Karno Deklarasikan 5K untuk Jokowi
Prabowo Menang, Indeks Saham Bakal Jeblok  
Prabowo Menang, Rupiah Berpotensi Tembus 13 Ribu
Tak Paham Juknis, Siswa Gagal ke Sekolah Negeri  
Slank: Salam 2 Jari, Konser Kemanusiaan Terbesar  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Gubernur Riau, Rusli Zaenal. TEMPO/Seto Wardhana
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.








KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.


Bersaksi Palsu, Ajudan Gubernur Riau Tersangka  

17 Februari 2014

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat, 8 Februari 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Bersaksi Palsu, Ajudan Gubernur Riau Tersangka  

Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, memberi keterangan palsu dalam sidang.