TEMPO.CO, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pejabat Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap dalam proses pengajuan dan pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan 2015. ”Ketiganya pegawai negeri sipil Provinsi Riau,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Rabu, 25 Maret 2015.
Ketiga pejabat itu yakni Asisten II Pemerintah Provinsi Riau Wan Amir Firdaus serta dua pegawai negeri sipil lain, yaitu Eka Putra dan Suwarno. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Ahmad Kirjuhari.
Menurut pantauan Tempo, pemeriksaan tersebut berlangsung tertutup di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Sekolah Polisi Negara Pekanbaru. Ketiganya memasuki ruang penyidikan sekitar pukul 09.00. Hingga kini pemeriksaan masih berlanjut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Annas, yang saat ini juga tersandung kasus kehutanan di KPK, sebagai pemberi suap. Adapun Ahmad Kirjuhari, bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional, disangka sebagai penerima suap senilai Rp 3 miliar.
RIYAN NOFITRA