TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal keterangan Alex penting untuk menjelaskan ihwal kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.
"Dia tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa, 24 Maret 2015.
Menurut Priharsa, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan politikus Golkar itu. Priharsa belum tahu kapan pemanggilan ulang Alex. "Sore ini belum ditentukan."
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Lembaga antirasuah itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games Palembang pada 12 Maret lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan (mark up) anggaran dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet ini menyebut Alex Noerdin sebagai salah seorang yang kecipratan duit korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring.
Menurut Nazar, Alex mendapat fee 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar. "Pak Alex itu, kan, mendapat 2,5 persen," kata Nazar.
Alex juga diduga mempunyai rekening gendut. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama 2007-2011, Alex dan istrinya, Eliza Alex menerima sejumlah aliran dana mencurigakan. Namun bukan dari proyek Wisma Atlet. Pada 20 Mei 2011, rekening Eliza di sebuah bank swasta menerima Rp 1,9 miliar dari rekening Hendrik Lie, Direktur PT Grazia Prima Anugrah. Pola transaksinya real-time gross settlemen. Perusahaan itu merupakan rekanan pemerintah Sumatera Selatan.
LINDA TRIANITA