TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memecat seorang anggotanya bernama Gedijanto alias Gede. "Pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan Peradi Nomor 07/DKP/PERADI/III/2013 jo surat nomor 30/PERADI/DK-JATIM/2012 tanggal 24 April 2014," kata Ketua Peradi Jatim Trimoelja D. Soerjadi di kantornya, Jumat, 23 Mei 2014.
Trimoleja mengatakan alasan pemberhentian tersebut dikarenakan Gede melanggar kode etik advokat seperti tidak menghormati teman sejawatnya dengan menulis surat langsung kepada klien milik teman sesama advokat. Selain itu, Gede juga terbukti mempengaruhi saksi dalam sebuah perkara pidana dengan cara mendatangi rumah saksi untuk mengajari dan atau mempengaruhi saksi. "Atas dasar itu DKP Peradi memecat yang bersangkutan dari keanggotan organisasi ini," lanjut Triemoelja.
Trimoelja melanjutkan ada beberapa hal yang memberatkan Gede dalam proses persidangan Majelis DKD Peradi Jatim, yaitu Gede dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara dan hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. "Majelis hakim menghukum dia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan karena Gede terbukti menyuruh dengan sengaja memberikan keterangan palsu pada akte otentik terhadap suatu kebenaran."
Sekretaris Peradi Jatim Luh Putu Susiladewi menambahkan, "Gede juga dijatuhi putusan selama 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik karena terbukti mempergunakan surat palsu."
Sementara itu, Gede ketika dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini masih beracara sesuai dengan profesinya sebagai advokat. Dirinya juga mengatakan bahwa sebetulnya pihak DKD Peradi tidak berhak menghukum dirinya. "Hak sebagai eksekutor ada pada Dewan Pimpinan Nasional. Saya juga masih menangani beberapa kasus di Rembang, Semarang, dan Kejaksaan Agung sampai sekarang," ujarnya dengan nada berapi-api.
EDWIN FAJERIAL