Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

image-gnews
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah di Jakarta saat ini sedang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi PPDB 2024. Keempat jalur itu, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan jalur prestasi.

Di antara keempat jalur itu, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak. Untuk SD, jalur ini paling sedikit menampung 70 persen calon peserta didik. Sedangkan, untuk SMP dan SMA, paling sedikit menampung 50 persen calon peserta didik.

Pada PPDB 2023, jalur zonasi sempat memunculkan banyak masalah. Di antaranya, banyak calon peserta yang memanipulasi data Kartu Keluarga seperti alamat rumah sehingga membuat membuat masyarakat sekitar sekolah justru tak bisa masuk sekolah terdekat.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah memperketat aturan sehingga mengurangi adanya manipulasi KK. Salah satu aturannya, alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Berikut isi aturan tersebut:

1. Domisili Calon Peserta Didik Baru atau CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:

-Penambahan Anggota Keluarga Selain CPDB

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah

- Kartu Keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:

- KK yang lama bagi perubahan data atau rusak

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan.

Pilihan Editor: Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisruh PPDB: Bantahan Jual Beli Bangku Kosong hingga Berbagai Peluang Kecurangan

2 jam lalu

Relawan menenpel poster saat mendampingi Puluhan siswa dan keluarga saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kisruh PPDB: Bantahan Jual Beli Bangku Kosong hingga Berbagai Peluang Kecurangan

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 terus menjadi sorotan


Disdik Klaim Tidak Ada Praktik Jual Beli Bangku Kosong di PPDB Jakarta 2024

6 jam lalu

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Disdik Klaim Tidak Ada Praktik Jual Beli Bangku Kosong di PPDB Jakarta 2024

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan tidak ada praktik jual beli bangku kosong pada PPDB 2024.


Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

8 jam lalu

Jalur zonasi dalam PPDB yang telah diterapkan sejak 2017 sampai saat ini masih menyisakan masalah.
Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

KPAI berencana bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas masalah PPDB.


Top 3 Tekno: Korban Seleksi Umur PPDB Jakarta, ITB Bentuk Satgas AI, Layanan Imigrasi Pindah ke AWS dari PDNS

12 jam lalu

Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Top 3 Tekno: Korban Seleksi Umur PPDB Jakarta, ITB Bentuk Satgas AI, Layanan Imigrasi Pindah ke AWS dari PDNS

Topik tentang warga gagal mendapatkan kursi di SMAN Jakarta karena tidak lolos seleksi umur PPDB Jalur Zonasi menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


JPPI: Tipu-tipu Nilai di Jalur Prestasi Dominasi Masalah PPDB 2024

22 jam lalu

Kaum perempuan atau ibu-ibu memukul alat masak saat aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
JPPI: Tipu-tipu Nilai di Jalur Prestasi Dominasi Masalah PPDB 2024

Kata JPPI soal kekacauan masalah PPDB.


Seratusan Emak-emak Demo, Sebut PPDB Kota Depok Amburadul dan Tuntut Transparansi

1 hari lalu

Seratusan emak-emak relawan DKR Kota Depok berunjuk rasa PPDB di SMAN 4 Depok di Jalan Jeruk Raya, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Selasa, 25 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Seratusan Emak-emak Demo, Sebut PPDB Kota Depok Amburadul dan Tuntut Transparansi

Seperti juga unjuk rasa yang telah mereka lakukan setahun lalu, massa DKR menilai banyak persoalan dalam proses PPDB, termasuk pada tahun ini.


JPPI Ungkap Ada Pengaduan soal Jalur Preman dalam PPDB 2024

1 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Ungkap Ada Pengaduan soal Jalur Preman dalam PPDB 2024

JPPI mengungkap adanya modus baru penyimpangan dalam Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) 2024 yaitu lewat jalur preman


PPDB Jalur Zonasi di Jakarta, Begini Keluhan Korban Seleksi Umur

1 hari lalu

Ilustrasi PPDB Online (siap-ppdb.com)
PPDB Jalur Zonasi di Jakarta, Begini Keluhan Korban Seleksi Umur

"Kalau begitu ganti saja jadi jalur umur, jatohnya saya bukan daftar (PPDB) zonasi ini tapi jalur umur!!!"


Daya Tampung PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA/SMK 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Subekti
Daya Tampung PPDB Jawa Tengah Jenjang SMA/SMK 2024

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SMA dan SMK dibuka mulai tanggal 24-27 Juni 2024.


Kemendikbudristek Sebut Kebijakan PPDB 4 Jalur Upaya Pemerataan Pendidikan

1 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kemendikbudristek Sebut Kebijakan PPDB 4 Jalur Upaya Pemerataan Pendidikan

Kemendikbudristek mengatakan kebijakan penerapan PPDB 4 jalur merupakan upaya keadilan pemerataan pendidikan untuk murid.