TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai tak mungkin revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana cepat rampung. Sebab, masih banyak naskah beleid yang jadi prioritas, sedangkan masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat segera berakhir.
"Sangat tidak mungkin kalau kita mendorong cepat selesai," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum, Mualimin Abdi, Rabu, 5 Maret 2014.
Menurut dia, dalam pertemuan hari ini, Kementerian Hukum dan KPK sepakat bahwa secara rasional, hanya buku pertama KUHP yang bisa diselesaikan dalam sisa waktu DPR yang tinggal beberapa bulan. Masalahnya, jika pembahasan buku pertama selesai, bagaimana cara mengikatnya agar bisa berlaku, meski buku kedua KUHP belum dibahas.
Adapun soal RUU KUHAP, kata Mualimin, sesuai arahan DPR dalam rapat terakhir, perlu ada konsolidasi antar lembaga yang nasibnya ditentukan oleh beleid tersebut. Dengan begitu, perlu ada pembahasan pula antara Kementerian Hukum dengan lembaga-lembaga penegak hukum itu.
"Kita mengatur kewenangan lembaga, (sedangkan) lembaga yang akan melaksanakan ada masalah, kita kan harus rembug," kata dia.
BUNGA MANGGIASIH