"

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi


INFO NASIONAL -- Pemerintah saat ini sedang merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal itu dilakukan guna mewujudkan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis.

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, pada sambutannya di acara Sosialisasi RUU KUHP, di Palu, Selasa 15 November 2022.

RUU KUHP  telah dimulai rancangannya sejak tahun 1970 oleh Pemerintah. Penyusunan RUU KUHP juga telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RKUHP, Pemerintah terus melakukan sosialisasi sebagai sarana untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.

Beberapa kegiatan sosialisasi RUU KUHP diungkapkan Bambang antara lain Kick Off Dialog Publik RKUHP, dan dialog publik di 11 kota di Indonesia, yang diselenggarakan untuk menyebarkan informasi perkembangan terkini draft RUU KUHP, sekaligus membuka ruang dialog, serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat. Dia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako Sulbadana menuturkan,  penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sesuatu hal yang mudah. Namun, dia khawatir jika terlalu lama dalam satu perdebatan untuk menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik, bahkan hingga lebih dari 50 tahun, akan memberi kesan yang tidak baik terhadap kemampuan intelektualitas para ahli hukum, khususnya ahli hukum pidana.

Guru Besar Universitas Negeri Semarang R. Benny Riyanto, mengatakan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah warisan kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang sudah dinaturalisasi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Walaupun sudah dinaturalisasi, karena itu merupakan produk kolonial Belanda, pasti belum mendasarkan pada nilai-nilai budaya bangsa, apalagi terkait dengan perlindungan dasar falsafah negara kita Pancasila,” ujar dia.

Benny juga menjabarkan perbedaan antara KUHP WvS dan RUU KUHP, di mana secara sistematika ada perbedaan dalam jumlah buku. KUHP WvS memiliki tiga buku, sedangkan RUU KUHP memiliki dua buku saja.

Komisi III DPR, kata Benny, sudah menjadwalkan di tanggal 21-22 November untuk penetapan RKUHP ini menjadi Undang-Undang. “Harapannya jadwal itu tidak meleset dan agenda untuk penetapan itu bisa benar-benar dilaksanakan,”

Menurut dia, ada beberapa urgensitas terkait perlunya dilahirkan KUHP Nasional, antara lain telah terjadi pergeseran paradigma dari Keadilan Retributif menjadi paradigma Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif. Selain itu, hukum tertulis juga selalu tertinggal dari fakta peristiwanya, KUHP WvS sudah berumur 100 tahun lebih sehingga perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukumnya pasti sudah bergeser. KUHP WvS juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi terhadap dasar falsafah negara Pancasila.

Menurut Benny, lahirnya KUHP Nasional juga merupakan perwujudan reformasi sistem Hukum Pidana Nasional secara menyeluruh. Hal ini merupakan kesempatan untuk melahirkan untuk melahirkan sistem Hukum Pidana Nasional yang komprehensif yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta Hak Asasi Manusia yang sifatnya universal.

Lektor Kepala Bagian Hukum Acara, Fakultas Hukum Universitas Tadulako Abdul Wahid mengatakan bahwa asas fundamental di dalam mempelajari hukum pidana adalah asas legalitas. “Asas legalitas artinya tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada aturannya terlebih dahulu, jadi jika tidak ada di dalam KUHP, tidak dapat dipidana. Dengan RKUHP yang baru ini, kita tidak melihat lagi asas legalitas secara kaku,” ujar dia.

Sekarang ini berkembang asas legalitas terbaru yang bersifat materil yang dikenal dengan living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat. Jadi menurutnya, hukum bukan hanya apa yang dilihat di dalam perundang-undangan, tetapi ada hukum yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat atau hukum adat.

RKUHP, kata dia, tidak menghilangkan atau mengurangi berlakunya hukum adat yang tidak tertulis di dalam Undang-Undang atau hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 RKUHP.

Menurutnya, untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana adat, perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang memuat mengenai hukum yang dikualifikasi sebagai tindak pidana adat, yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing tempat berlakunya hukum adat tersebut.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada lima tindak pidana yang sudah dikeluarkan dari RKUHP, dari 14 isu krusial yang menjadi alasan tertundanya Sidang Paripurna pada 2019 lalu. Dulu, kata dia, RKUHP dibuat memiliki misi tunggal yaitu dekolonisasi, tetapi kemudian berkembang menjadi demokratisasi, konsolidasi, adaptasi, dan harmonisasi.

Di dalam RKUHP menganut asas keseimbangan, salah satunya adalah asas keseimbangan penentuan tindak pidana. Selain itu, pada pembaharuan RKUHP, perumusan tindak pidana tidak lagi secara tegas mencantumkan unsur ‘dengan sengaja’. Menurutnya, semua tindak pidana diasumsikan dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa itu sebagai dolus, maka itu dicantumkan di dalamnya.








Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

PT Solitechmedia Synergy turut terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.


Pembelaan dan Permohonan Maaf Plt Wali Kota Bekasi yang Salah Ucapkan Sila Keempat Pancasila

3 jam lalu

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Pembelaan dan Permohonan Maaf Plt Wali Kota Bekasi yang Salah Ucapkan Sila Keempat Pancasila

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto salah mengucapkan sila ke-4 Pancasila. Dia meminta maaf, tapi juga berupaya membela diri.


Syarief Hasan Bangga LavAni Juara Proliga

11 jam lalu

Syarief Hasan Bangga LavAni Juara Proliga

Kunci keberhasilan LavAni adalah ketahanan mental.


HNW Resmikan Studio Dakwah Digital

11 jam lalu

HNW Resmikan Studio Dakwah Digital

Studio dakwah digital berlokasi STID Al-Hikmah, Mampang.


Ini Bentuk Dukungan BNI untuk UMKM di Kawah Ijen

11 jam lalu

Ini Bentuk Dukungan BNI untuk UMKM di Kawah Ijen

Dukungan diwujudkan melalui pembagian kontainer booth dan kontainer sampah.


Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil di Mamuju

11 jam lalu

Mendag Pastikan Harga Bapok Stabil di Mamuju

Kementerian Perdagangan akan terus memantau ketersediaan stok dan stabilitas harga bapok menjelang Ramadan dan Idulfitri.


Kemenag Ingatkan Dampak Praktik Perkawinan Anak

11 jam lalu

Kemenag Ingatkan Dampak Praktik Perkawinan Anak

Negara mengamanatkan untuk melakukan mitigasi terhadap tingginya angka stunting


Mendag Dorong Anak Muda Berani Ambil Risiko Berusaha

12 jam lalu

Mendag Dorong Anak Muda Berani Ambil Risiko Berusaha

Anak muda didorong memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan ilmu pengetahuan.


Kemendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor

12 jam lalu

Kemendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor

Sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas asal impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo.


Sambut Ramadan, Kementan Gelar Bazar Tani Pangan Murah

13 jam lalu

Sambut Ramadan, Kementan Gelar Bazar Tani Pangan Murah

Bazar Tani Ramadan berlangsung mulai 20 Maret hingga 13 April 2023