"

DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta -  Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meski pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR, kemarin.

Dalam pembahasan RUU KUHP tersebut, KPK justru mempertanyakan saran DPR yang disampaikan rapat sebelumnya agar pemerintah berdiskusi lebih lanjut dengan KPK. "Tapi belum dilakukan," kata Rasamala Aritonang lewat pesan singkat, Rabu, 14 Juni 2017.

Baca juga:

Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Sebelumnya, Ketua panja RUU KUHP, Benny K. Harman, mengatakan pemerintah dan DPR, sepakat memasukkan delik korupsi ke dalam KUHP untuk melengkapi UU Tipikor. Masuknya delik korupsi ke dalam RUU KUHP juga bukan untuk mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK. "Ini untuk melengkapi jenis-jenis tindak pidana korupsi yang selama ini belum diakomodir dalam undang-undang mereka," ujarnya kemarin.

Ia mencontohkan dalam UU Tipikor belum mengatur beberapa jenis korupsi seperti yang tertuang dalam United Nation Convention against Corruption (UNCAC) yaitu tindak pidana memperdagangkan pengaruh (trading in influence), tindak pidana penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), tindak pidana memperkaya secara tidak sah (illicit enrichment) dan tindak pidana penyiapan pejabat publik asing dan pejabat publik organisasi internasional. "Dalam UU Tipikor ini tidak ada, jadi kami menambahkan sebenarnya (dalam RUU KUHP)," katanya.

Baca pula:

2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Mala menuturkan bila pemerintah dan DPR berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, maka lebih baik merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi ketimbang memaksakan memasukkan delik korupsi ke RUU KUHP. Selain itu, KPK juga menagih penyelesaian RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Tunai. "Itu semua yang justru lebih dibutuhkan untuk mendorong lebih kuat pemberantasan korupsi, tapi malah tidak menjadi perhatian pemerintah dan DPR," tuturnya.

Selain itu, kata Mala, tidak mungkin ada dua undang-undang mengatur unsur pidana yang sama. "Ini akan menjadi problem dalam operasionalnya," tuturnya.

Silakan baca:

Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Namun, menurut Benny, bila secara normatif ada yang tumpang tindih, maka yang berlaku tetap UU Tipikor. "Yang berlaku, yang lex specialist," kata dia.

Sementara itu, perwakilan pemerintah yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Negara, Enny Nurbaningsih, mengatakan KPK tidak perlu khawatir dengan masuknya delik korupsi ke dalam RUU KUHP. Sebab tidak akan mengurangi kewenangan KPK dalam mengusut perkara korupsi. "Siapa yang akan menegakkan hukum? tetap KPK, dong. Kan itu tindak pidana khusus," ujarnya.

AHMAD FAIZ








Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Soroti Transaksi Rp 189 T hingga Daftar Kekayaan Kepala BPN Jaktim

3 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Soroti Transaksi Rp 189 T hingga Daftar Kekayaan Kepala BPN Jaktim

Berita terpopuler sepanjang hari Senin kemarin, 20 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas laporan PPATK.


Buntut Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi ke KPK Hari Ini

3 jam lalu

Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta,Jumat, 27 Desember 2019. Ipi bertubas sebagai Jubir di bidang pencegahan. TEMPO/Imam Sukamto
Buntut Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Klarifikasi ke KPK Hari Ini

KPk akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra hari ini.


IPW Beberkan Aduan Dugaan Gratifikasi ke Media, Wamenkumham: Pingin Tenar

5 jam lalu

IPW Beberkan Aduan Dugaan Gratifikasi ke Media, Wamenkumham: Pingin Tenar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sikap IPW yang membeberkan laporannya ke KPK melanggar etika hukum.


Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej Sebut Aduan IPW Tendensius

15 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej Sebut Aduan IPW Tendensius

Wamenkumham menyatakan aduan IPW terhadap dirinya tendensius mengarah ke fitnah.


Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

16 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Tak Akan Laporkan IPW: Fungsi Mereka sebagai Kontrol Sosial

Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hierij menegaskan tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan gratifikasi Rp 7 Miliyar


Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

16 jam lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Wamenkumham Sebut Asisten Pribadinya Bukan ASN

Wamenkumham mengklarifikasi soal status dua orang yang disebut IPW sebagai penerima uang gratifikasi Rp 7 miliar.


Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

17 jam lalu

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bantah Terima Gratifikasi, Wamenkumham Tak Berencana Melaporkan Balik IPW

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan tak akan melaporkan balik IPW meskipun membantah tudingan menerima gratifikasi Rp 7 miliar.


Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

17 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan perihal laporan dugaan penerimaan gratifikasi lewat asisten pribadinya. TEMPO/Farrel Fauzan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Selesai Jalani Klarfikasi Dugaan Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej enggan menjelaskan soal tudingan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.


Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

18 jam lalu

Istri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista. (Foto: Instagram)
Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra, Kepala BPN Jaktim yang Diperiksa KPK Besok

KPK akan meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra besok


Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

18 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani yang menjadikan tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

KPK telah menyerahkan 15 senjata api yang mereka temukan saat menggeledah rumah Dito Mahendra.