TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya secara resmi sepakat membentuk lembaga khusus untuk mengelola sertifikasi produk halal di bawah Kementerian Agama. Lembaga khusus ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Keputusan diambil dalam pertemuan internal Komisi Agama yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 4 Maret 2014.
"Dari hasil pandangan mini fraksi-fraksi, kami sepakat dibuat sebuah lembaga yang menangani sertifikasi halal yang dikelola pemerintah," kata Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal, Ledia Hanifa, seusai pertemuan.
Setelah kasus ihwal sengkarutnya penerbitan sertifikat halal yang melibatkan MUI terungkap, Panja RUU JPH mengadakan pertemuan secara tertutup untuk membahas usul pembentukan badan di bawah Kementerian Agama yang mengurusi sertifikasi produk halal.
Saat itu hanya Fraksi Partai Amanat Nasional yang berkukuh menolak usul tersebut, sementara fraksi lainnya setuju. Usul ini juga ditolak MUI. Mereka tetap menginginkan seluruh proses baik sertifikasi maupun pemberian fatwa halal terhadap suatu produk sepenuhnya menjadi tanggung jawab MUI.
Leida mengatakan Fraksi PAN dalam rapat tertutup kali ini menyatakan sepakat terhadap pembentukan lembaga sertifikasi halal di bawah pemerintah. "Tapi mereka menginginkan agar lembaga itu mengikutsertakan MUI dalam proses awal sampai akhir pengeluaran sertifikat halal" kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Semua fraksi, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, juga menyetujui pelibatan MUI. Namun bentuk pelibatan MUI secara rinci baru akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya. "Karena pemerintah menginginkan struktur lembaga diatur sendiri. Ini harus dikaji lagi," ia menambahkan.
Achmad Rubaie dari Fraksi PAN membenarkan fraksinya sudah menyetujui pembentukan lembaga sertifikasi halal di bawah pemerintah. Namun ia menegaskan posisi MUI di dalam lembaga itu bukan sekadar utusan organisasi massa yang dikendalikan pemerintah. "MUI harus punya otoritas sendiri, sehingga semua kebijakan sifatnya koordinasi, bukan instruksi," ujarnya.
Achmad menambahkan keinginan PAN tak lepas dari pemahaman bahwa MUI mengetahui segala aspek syariah mengenai halal-haram sebuah produk. "Pengetahuan mereka itu harusnya didukung," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Baca juga:
Keluarga Penyekap di Villa Cibubur Tertutup
Kata Ruhut Soal Istri Penyekap Pegawai Resto
Penyekap Pegawai Itu Eks Elite Demokrat Lampung?
Sekap Pegawai, Suami Anggota DPR Kena Pasal Berlapis