Sareh juga menyangkal telah membahas pengurusan banding Bansos bersama hakim Setyabudi Tejocahyono, yang diutus Dada. "Setyabudi dulu pernah menemui saya, memberitahukan bahwa perkara Bansos akan banding dan berkas akan dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi). Saya bilang itu bukan kewenangan saya lagi. Itu kewenangan Plt. (Pelaksana Tugas) Kepala PT (Cristi Purnamiwulan),"ujar dia.
Saat Setyabudi datang itu, ujar Sareh, dia baru saja pensiun dari profesi hakim. Sejak itu Setyabudi tak pernah menemuinya lagi. Namun Setyabudi masih mengontaknya via telepon. Jaksa sempat mengkonfirmasikan isi pembicaraan telepon tersebut kepada Sareh dengan memutar rekamannya di ruang sidang. Namun Sareh tetap berkelit.
Via telepon pada 20 Februari 2013 pukul 18.20, Sareh mengaku menjawab "Sudah" saat Setyabudi meminta konfirmasi ihwal susunan majelis banding, yakni Wiwiek Widiastuti, Fontian Munziel, dan Pasti S. Sinaga. Jawaban afirmatif dia lontarkan saat Setyabudi memintai konfirmasi perihal upaya Sareh mempengaruhi para anggota majelis tersebut untuk "membantu" lewat putusan Bansos.
Namun Sareh juga mengaku bahwa jawaban "Sudah" beberapa kali itu terpaksa dia lontarkan agar kontak telepon cepat berakhir. "Saya katakan 'Sudah' semua itu karena tidak mau mendengarkan Setyabudi," ungkapnya.
Terima duit Rp 250 juta?