TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menduga dokumen milik Anggoro Widjojo--tersangka korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan--dipalsukan di luar negeri. "Sangat bisa jadi dokumen itu tidak dipalsukan di Tanah Air, tetapi di negara lain. Dan itu yang kelihatannya terjadi," kata Denny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 4 Februari 2014.
Menurut Denny, belum tentu Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia terlibat dalam pemalsuan dokumen Anggoro. Denny mengatakan pemalsuan dokumen bisa dilakukan di beberapa negara. "Janganlah menduga-duga, itu merusak nama Imigrasi," kata Denny.
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan penyelidikan internal perihal dokumen Anggoro. "Kalau curiga dengan Imigrasi, curiga dengan kami (Kementerian Hukum dan HAM), ya, silakan. Tapi yang saya wanti-wanti adalah jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa ini ada keterlibatan. Itu tidak fair," kata Denny.
Namun Denny enggan memberitahu sejauh mana penyelidikan internal yang tengah berlangsung. "Masih dalam proses," kata Denny.
Demikian pula dengan nama yang digunakan Anggoro dalam dokumennya, Denny enggan membeberkan. "Intinya, yang mendalam dan detail izinkan kami simpan dulu karena kalau terlalu dibuka bisa menganggu proses pengungkapan kasus," kata Denny.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengetahui status paspor yang digunakan Anggoro. Anggoro ditangkap di Shenzhen, Cina, 29 Januari 2014, waktu setempat.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan hal ihwal paspor Anggoro masih menjadi pertanyaan KPK. Menurut Bambang, pihak berwenang dari Cina-lah yang sepenuhnya tahu soal keaslian paspor Anggoro.
RIZKI PUSPITA SARI
Terkait:
Anggoro ke Singapura Antar Istri Berobat
Anggoro Operasi Wajah? Pengacara: Beda karena Umur
Suswono Mengelak Disebut Terima Duit Anggoro
Alasan Pengacara Anggoro Belum Jenguk Kliennya