Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman

image-gnews
Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Tur Gelap Napi Korupsi Anggoro Widjojo.
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok dengan pengamanan yang sangat ketat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggoro dipindahkan dari LP Sukamiskin, Bandung, pada Senin pagi kemarin.

Baca juga: Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin

"Narapidana tersebut masuk dan diterima petugas LP kami pada Senin sekitar pukul 05.00," kata Kepala LP Kelas III Gunungsindur Mujiarto saat ditemui di LP Gunungsindur, Selasa siang, 7 Februari 2017.

Dia berujar, saat dipindahkan dari LP Sukamiskin, Anggoro diantar dan dikawal lima petugas. Anggoro langsung dimasukkan ke salah satu kamar di Blok A untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). "Dalam mapenaling, narapidana tidak boleh menerima tamu. Biasanya, lama mapenaling ini satu minggu atau lebih," tuturnya.

Mujiarto tidak mengatakan secara rinci alasan pemindahan Anggoro. Namun pemindahan narapidana dari satu LP ke LP lain disebutkan karena dipengaruhi dua faktor, yakni pembinaan dan keamanan napi yang dipindah. "Kami di sini hanya menerima pemindahan napi. Kalau untuk alasannya, silakan ditanya langsung kepada kanwil," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Anggoro ditempatkan sendiri di salah satu kamar di Blok A, yang merupakan blok supermaximum security karena dikhususkan untuk narapidana kasus berat, seperti bandar narkoba, teroris, dan koruptor. "Blok A ini memang blok khusus untuk narapidana kelas kakap yang dianggap berbahaya, seperti bandar narkoba, teroris, dan koruptor," ujarnya.

Narapidana kelas kakap yang sempat menempati kamar di Blok A antara lain terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, dan terpidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.

"Tapi, untuk saat ini, hanya terpidana Anggoro yang ditahan Blok A. Sedangkan napi lain yang sempat ditempatkan di blok tersebut sementara dipindah ke Blok D, karena Blok A dalam proses perbaikan untuk sistem supermaximum security," tuturnya.

M. SIDIK PERMANA


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

5 hari lalu

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Syarat, dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 yakni penjaga tahanan dan dosen.


Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

11 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Lagu Halo-halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Begini Kata Kemenlu dan Kemenkumham

Lagu Helo Kuala Lumpur jiplakan Halo-halo Bandung diunggah kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan diberi judul "Lagu Kanak-kanak Melayu Malaysia.


Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

11 hari lalu

Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak di Malaysia dengan judul Helo Kuala Lumpur. Ini reaksi Kemenkumham dan Kemenlu.


Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

12 hari lalu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen memberikan keterangan  terkait dugaan pelanggaran  hak cipta lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. FOTO: Ditjend KI
Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Ambil Musik dan Ubah Lirik Asli Halo-halo Bandung, Ini Penjelasan Kemenkumham

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menduga lagu Helo Kuala Lumpur melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung.


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

13 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

15 hari lalu

Dedi Umar Hamdun. Istimewa
Kemenkumham akan Telusuri Aset Dedi Hamdun Korban Penghilangan Paksa 1997

Ketidakjelasan status Dedi Hamdun menyebabkan ahli waris kesulitan mengurus perdata aset-asetnya.


Yasonna Laoly Harap Andap Budhi Revianto Mampu Jamin Netralitas Birokrasi

21 hari lalu

Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat di lantik menjadi Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi merupakan Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham. Andap Budhi juga pernah menduduki beberapa jabatan di kepolisian, seperti Waridirtipidter Bareskrim Polri pada 2015, Karopal Ssarpras Polri, Karopal Sarpras Polri (2016), Kapolda Sultra (2016), Kapolda Maluku (2018), Kapolda Kepri (2018), dan Irjen Kemenkumham (2020). TEMPO/Subekti.
Yasonna Laoly Harap Andap Budhi Revianto Mampu Jamin Netralitas Birokrasi

Menurut Yasonna Laoly, Andap harus netral secara politik. Apalagi Andap memimpin pada saat memasuki situasi krusial menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.


Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

24 hari lalu

Silmy Karim. ANTARA
Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

Pemerintah mulai memberlakukan aturan golden visa berdasarkan Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.


Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

29 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD berbincang dengan seorang eksil seusai pertemuan rombongan pemerintah dengan para eksil Indonesia di Diemen, Belanda, pada hari Minggu, 27 Agustus, 2023. Foto: Linawati Sidarto
Menteri Mahfud Md dan Yasonna Beri Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM

Mahfud Md dan Yasonna mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.


Himki Gugat Menkumham RI dalam Perkara Asmindo

35 hari lalu

Ketua Presidium Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur (tengah) dalam konferensi pers pameran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/3/2023) (ANTARA/Fathur Rochman)
Himki Gugat Menkumham RI dalam Perkara Asmindo

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) gugat Kemenkumham terkait perkara Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Asmindo