Kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, juga menyayangkan tuntutan jaksa yang tak mempertimbangkan saksi-saksi dari pihak Luthfi. Termasuk, kesaksian bahwa uang Rp 1 miliar yang dipegang Fathanah adalah untuk pembayaran mobil dan furnitur, bukan untuk Luthfi.
“Kalau jaksa yang profesional, kalaupun keterangan saksi kami tidak dipakai, dibantah dengan argumentasi, tidak hilang begitu saja,” kata Assegaf.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan Luthfi terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Ahmad Fathanah. Jaksa mengatakan dalam pengurusan kuota impor daging, Luthfi berperan mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS untuk memberikan tambahan kuota kepada PT Indoguna Utama. Untuk penambahan kuota ini, Luthfi dijanjikan komisi Rp 40 miliar.
Dalam soal tindak pidana pencucian uang, jaksa mengatakan Luhtfi terbukti bersalah dengan tak melaporkan sebagian rekening bank atas namanya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE