TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
"Amar putusan: Tolak," demikian tertulis dalam laman Mahkamah Agung, Selasa, 16 November 2021. Vonis peninjauan kembali tersebut diputuskan pada 15 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan Ansori serta Eddy Army sebagai anggota majelis hakim.
Dalam sidang perdana PK Luthfi Hasan pada 16 Desember 2020, kuasa hukum Luthfi, Sugiyono, meminta agar kliennya yang sudah menjalani 7 tahun penjara dijatuhi putusan bebas atau keringanan dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.
Kekeliruan yang dimaksud Luthfi Hasan adalah putusan kasasi pada 15 September 2014 yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA saat itu, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. Majelis memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam suap impor daging sapi. Sedangkan putusan pengadilan tingkat pertama, Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti kurungan 1 tahun.
Baca juga: Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK