Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Reporter

image-gnews
Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

"Amar putusan: Tolak," demikian tertulis dalam laman Mahkamah Agung, Selasa, 16 November 2021. Vonis peninjauan kembali tersebut diputuskan pada 15 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan Ansori serta Eddy Army sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sidang perdana PK Luthfi Hasan pada 16 Desember 2020, kuasa hukum Luthfi, Sugiyono, meminta agar kliennya yang sudah menjalani 7 tahun penjara dijatuhi putusan bebas atau keringanan dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.

Kekeliruan yang dimaksud Luthfi Hasan adalah putusan kasasi pada 15 September 2014 yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA saat itu, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. Majelis memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam suap impor daging sapiSedangkan putusan pengadilan tingkat pertama, Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti kurungan 1 tahun.

Baca juga: Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

1 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


PAN Syaratkan Anies Pilih Zita Anjani Jika Ingin Didukung, PKS: Jangan Ubah Syarat

2 jam lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan (kiri), Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan), dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (tengah) swafoto dalam acara peringatan Hari Buruh di DPP PKS, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2023. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar peringatan Hari Buruh atau May Day yang dihadiri perwakilan organisasi buruh hingga pengemudi ojek online (ojol). TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Syaratkan Anies Pilih Zita Anjani Jika Ingin Didukung, PKS: Jangan Ubah Syarat

Jika PKS ingin untuk membentuk koalisi dengan PAN, PKS harus memberikan kursi calon wakil gubernur.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

3 jam lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

3 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


PKS Serahkan SK untuk Imam Budi Hartono-Ririn Maju Pilkada Depok, Golkar Senin Besok

15 jam lalu

Bakal calon Wali Kota Depok dari PKS Imam Budi Hartono dan bakal calon Wakil Wali Kota Depok dari Golkar Ririn Farabi Arafiq pada Pilkada Depok 2024. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
PKS Serahkan SK untuk Imam Budi Hartono-Ririn Maju Pilkada Depok, Golkar Senin Besok

Sekjen PKS menyerahkan SK untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi maju di Pilkada Depok 2024.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

17 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Komentar PSI soal Permintaan PKS dan PPP Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Komentar PSI soal Permintaan PKS dan PPP Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

PSI mengomentari permintaan PKS dan PPP soal bergabung di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Demokrat Usung Muhammad Iqbal - Amasrul di Pilkada Kota Padang 2024

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sambutan saat menyerahkan surat rekomendasi enam provinsi Calon Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2024 di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi untuk enam provinsi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diusung oleh Partai Demokrat pada Pilkada 2024.   TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Usung Muhammad Iqbal - Amasrul di Pilkada Kota Padang 2024

Partai Demokrat secara resmi mendukung bakal calon pasangan Muhammad Iqbal - Amasrul dan pada Pilkada Kota Padang.