Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Reporter

image-gnews
Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

"Amar putusan: Tolak," demikian tertulis dalam laman Mahkamah Agung, Selasa, 16 November 2021. Vonis peninjauan kembali tersebut diputuskan pada 15 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan Ansori serta Eddy Army sebagai anggota majelis hakim.

Dalam sidang perdana PK Luthfi Hasan pada 16 Desember 2020, kuasa hukum Luthfi, Sugiyono, meminta agar kliennya yang sudah menjalani 7 tahun penjara dijatuhi putusan bebas atau keringanan dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.

Kekeliruan yang dimaksud Luthfi Hasan adalah putusan kasasi pada 15 September 2014 yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA saat itu, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. Majelis memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam suap impor daging sapiSedangkan putusan pengadilan tingkat pertama, Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti kurungan 1 tahun.

Baca juga: Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MA Diperkirakan akan Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Terpilih

7 jam lalu

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto umumkan jadwal pemilihan Ketua MA baru akan digelar pada 16 Oktober 2024.TEMPO/JIHAN RISTIYANTI
Ketua MA Diperkirakan akan Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Terpilih

Pemilihan Ketua MA hanya selisih 3 hari dari jadwal Sumpah dan Janji Jabatan Presiden Terpilih. Karena itu, Ketua MA terpilih kemungkinan mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden terpilih.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

10 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.


Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

11 jam lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Aji Prakoso menyatakan aksi hakim cuti bersama telah selesai. Apa hasilnya?


Suswono Sebut akan Jadikan Ketua RT-RW Telinga dan Mata Gubernur, Apa Maksudnya?

16 jam lalu

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1 Suswono membeli baju jersey Timnas saat mengunjungi Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Suswono menyampaikan dukungannya terkait perkembangan produk-produk UMKM saat mengunjungi pusat perbelanjaan legendaris tersebut. TEMPO/Ilham Balindra
Suswono Sebut akan Jadikan Ketua RT-RW Telinga dan Mata Gubernur, Apa Maksudnya?

Suswono mengatakan pasangan RIDO akan meneruskan program-program Pemprov DKI Jakarta yang baik.


Mengenal Kertanegara dan Hambalang yang Menjadi Kediaman Prabowo Subianto

1 hari lalu

Prabowo sejak dulu bermimpi tinggal di ketinggian alam, ditemani binatang-binatang peliharaannya. Mimpi itu diwujudkan pada 2004, dengan membangun rumah besar di Hambalang, Bogor. TEMPO/Aditia Noviansyah
Mengenal Kertanegara dan Hambalang yang Menjadi Kediaman Prabowo Subianto

Prabowo menghabiskan waktu untuk bersantai ataupun menerima tamu di kediamannya, yaitu Kertanegara dan Hambalang. Ini dua kediamannya.


Ahmad Syaikhu Janji Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok

2 hari lalu

Plh Presiden PKS bersama Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu dan Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono usai konsolidasi tim pemenangan di Hotel Bumi Wiyata, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ahmad Syaikhu Janji Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok

Ahmad Syaikhu mengatakan kehadirannya untuk menjelaskan apa yang akan diperbuat untuk pemenangan di Jawa Barat dan Depok.


Fakta Seputar PKS Kunjungi Prabowo: Dari Harapan, Apresiasi hingga Berbalas Pantun

2 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dan Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri (kanan) beserta beberapa pimpinan PKS menjawab pertanyaan awak media usai bersilaturahmi di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Fakta Seputar PKS Kunjungi Prabowo: Dari Harapan, Apresiasi hingga Berbalas Pantun

Pimpinan PKS mengunjungi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara. Berikut sederet fakta persamuhan antara PKS dan Prabowo.


PKS Dukung Pemerintahan Prabowo, Gibran: Selamat Bergabung

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat meninjau tempat pertandingan boccia Peparnas XVII Solo 2024 di GOR FKOR UNS, Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 12 Oktober 2024. Gibran memastikan pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang akan tetap melanjutkan pembangunan pusat pelatihan atau Paralympic Training Center di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk mendukung perkembangan olahraga dan para atlet difabel di Indonesia. ANTARA FOTO/Maulana Surya
PKS Dukung Pemerintahan Prabowo, Gibran: Selamat Bergabung

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut positif keputusan PKS bergabung dengan pemerintahan Prabowo.


PKS Bilang Sudah Sodorkan Kadernya untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto beserta jajarannya  menerima kunjungan pimpinan PKS di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Pimpinan PKS yang hadir di antaranya Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri, Sekjen Aboe Bakar Al-Habsyi, hingga Wakil Ketua Majelis Syuro Ahmad Heryawan. Tempo/Novali Panji
PKS Bilang Sudah Sodorkan Kadernya untuk Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

PKS meminta publik menunggu nama kader PKS yang disodorkan menjadi menteri di Kabinet Prabowo.


Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

2 hari lalu

Calon Gubernur Ahmad Syaikhu saat menyampaikan orasi politik dalam konsolidasi tim pemenangan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

Ahmad Syaikhu mengatakan Depok kerap dirundung karena selama 20 tahun dipimpin oleh kader Partai Keadilan Sejahtera.