TEMPO.CO, Bandung - Upah minimum kota/kabupaten yang dinilai sudah tinggi tidak direvisi lagi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Nilai yang direkomendasikan oleh wali kota dan bupati langsung disahkan oleh Gubernur pada Kamis malam, 21 November 2013.
Gubernur hanya meloloskan sebagian permintaan buruh yang berunjuk rasa di Gedung Sate, Kamis. “Ada sebagian (yang disetujui),” kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, Kamis malam.
Baca Juga:
Menurut dia, salah satu contoh permintaan buruh yang tidak diloloskan adalah merevisi rekomendasi upah minimum wilayah Bogor. “Gubernur mengecek ke Bogor, ternyata (nilai upahnya) sudah tinggi,” ujar Hening. Perwakilan pengusaha pun sudah setuju.
Upah di Bogor termasuk dalam kategori tinggi di Jawa Barat. Urutan upah tertingi pertama diduduki Kabupaten Karawang senilai Rp 2.447.450. Urutan tertinggi kedua Kabupaten Bekasi Rp 2.447.445, disusul Bekasi Rp 2.441.954. Adapun tertinggi keempat yaitu Kota Depok 2.397.000, diikuti Kota Bogor RP 2.352.350 dan Kabupaten Bogor 2.242.240.
Lalu, Purwakarta Rp 2,1 juta serta Kota Bandung Rp 2 juta. Sementara sisanya di bawah itu. Adapun upah terendah di Jawa Barat adalah di Kabupaten Majalengka Rp 1 juta.
Dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat, persentase kenaikan upah paling tinggi terjadi di Kabupaten Cianjur. Upah minimumnya tahun depan sebesar Rp 1,5 juta, naik 54,64 persen dibandingkan upah minimum tahun ini, yaitu Rp 970 ribu.
AHMAD FIKRI