TEMPO.CO, Bandung - Upah buruh di Kota Bandung disahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebesar Rp 2 juta, Kamis malam, 21 November 2013. Nilai itu sama dengan yang direkomendasikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Nilai itu adalah rekomendasikan kedua yang dikirim Ridwan pada Kamis pagi untuk merevisi rekomendasi upah sebelumnya sebesar Rp 1.923.157.
Upah minimum Kota Bandung mendadak berubah pada Rabu malam, 20 November 2013. Perubahan itu dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan. Sebelumnya, nilai upah telah ditetapkan Rp 1.923.157. “Saya baru menentukan perubahan itu jam 11 malam,” kata Ridwan, Kamis.
Baca Juga:
Perubahan itu dilakukan setelah mendengarkan tuntutan buruh yang berunjuk rasa di kantor Wali Kota sejak Senin lalu. Mereka meminta upah dinaikkan menjadi Rp 2,7 juta. Namun upah hanya dinaikkan menjadi Rp 2 juta. Setelah revisi itu dilakukan, para buruh pun bubar. “Ya mau tidak mau, harus kami terima, karena itu keputusan terakhir Wali Kota,” kata koordinator Serikat Buruh Sejahter Indonesia 1992, Ajat sudrajat.
Namun kenaikan upah buruh di Kota Bandung membuat Gubernur juga menambah upah buruh kota/kabupaten di wilayah Bandung Raya dari nilai yang telah direkomendasikan pemerintah daerah masing-masing. Bandung Barat ditambah Rp 70 ribu, sementara Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Sumedang ditambah Rp 75 ribu. “Ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan upah Kota Bandung,” kata Ahmad Heryawan.
AHMAD FIKRI | PERSIANA GALIH