Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penduduk Yogya Rentan Jadi Pengguna Narkoba

image-gnews
Kapolres Jombang AKBP Tri Bisono (tengah) melihat barang bukti saat gelar perkara narkoba di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (4/11). ANTARA/Syaiful Arif
Kapolres Jombang AKBP Tri Bisono (tengah) melihat barang bukti saat gelar perkara narkoba di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (4/11). ANTARA/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 2,5 juta penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Umur yang rentan itu, mulai 10 tahun hingga 59 tahun. Tahun ini, jumlah pengguna aktif mencapai 70 ribu orang. "Kalau pengguna narkoba dari anak di bawah umur hanya kasuistik, tetapi ada," kata Kepala Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional DIY, Ajun Komisaris Besar Sumargiyono, Minggu (10/11).

Maraknya penyalahgunaan narkoba di DIY, tidak terlepas dari banyaknya suplai narkoba yang masuk. Di antaranya, melalui Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta. Hingga kini, terhitung sembilan kali petugas Kantor Pengawasan dan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B, Yogyakarta, menggagalkan penyelundupann narkotika melalui bandara itu.

Sasaran utama para pengedar narkoba, kata dia, remaja dan kaum dewasa muda. Namun tidak menutup kemungkinan, orang dewasa yang sudah berumur.

Pada Jumat (8/11), Kantor Pengawasan dan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Yogyakarta, menggagalkan penyelundupann sabu-sabu seberat 1.797,5 gram, yang dilakukan AF, 26 tahun, kelahiran Kediri, warga Madura, melalui Bandara Adisutjipto. Jika dirupiahkan, narkoba jenis methamphetamine itu seharga Rp 3,595 miliar.

Tersangka berjenis kelamin laki-laki itu, akan dijerat pasal-pasal narkotika. Di antaranya, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman pidana 4-12 tahun dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar setiap orang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Narkotika Nasional mempunyai tiga strategi dalam pemberantasan narkoba. Yaitu tetap mengupayakan orang yang sehat (tidak menggunakan narkoba) agar tetap sehat dengan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Kedua, orang yang sudah terkena narkoba diupayakan pulih, yaitu harus ada tempat-tempat pengobatan dan pemulihan. Ketiga, dilakukan pemberantasan jaringan narkoba.

Di DIY, ada beberapa tempat rehabilitasi dan penanganan pengguna narkoba. Di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito, Ghrasia Pakem Sleman, dan Puskesmas Gedongtengen, Yogyakarta.

Sumargiyono menambahkan, tersangka penyelundup sabu-sabu AF, kini masih menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional DIY. Sebelumnya, para tersangka yang kedapatan membawa narkotika, di Bandara Adisutjipto, ditahan dan diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian DIY. "Dulu kami belum punya penyidik, sekarang sudah ada, kasus ini ditangani BNN. Jika berkas sudah selesai, langsung diserahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Ketua Umum Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) DIY, Feryan Harto Nugroho, menyatakan 2,8 persen dari jumlah penduduk merupakan pengguna narkotika. Sebagai lembaga anti narkoba, Granat memberi edukasi, penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat komunitas.  "Pecandu yang mau sembuh, adalah sahabat kita, perlu pendampingan dan pengawalan," kata dia. 

Saat ini, organisasi itu telah menggandeng sekitar 50 komunitas dan sekolah dalam sosialisasi bahaya narkoba dan pemberantasannya. Termasuk komunitas seni, budaya dan komunitas hobiis. "Saat ini kami mendampingi tujuh pecandu psikotropika," kata dia. Rata-rata, para pecandu itu, pengguna tablet, inex, lexo dan obat-obatan terlarang lain. MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.