Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Biaya Nikah, Kepala KUA di Kediri Ditahan  

image-gnews
TEMPO/ Fransiskus.S
TEMPO/ Fransiskus.S
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, kesulitan melacak alat bukti korupsi mark up biaya nikah yang dilakukan oknum Kantor Urusan Agama (KUA) di Kediri. Meski telah menangkap seorang Kepala KUA, penyidikan kasus ini sangat bergantung pengaduan masyarakat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan, penyidikan kasus ini tergolong cukup sulit. Meski pelaku, Kepala KUA Kecamatan Kota, Romli, sudah mengakui perbuatannya, namun penyidik tidak memiliki alat bukti lain yang mendukung. "Sebenarnya kami mencari bukti kwitansi penyerahan uang," kata Sundaya, Rabu, 6 Nopember 2013.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan satu saksi atau alat bukti yang diajukan oleh penyidik masih sangat lemah. Apalagi satu-satunya alat bukti tersebut adalah pengakuan tersangka. Dikhawatirkan tersangka bisa menolak semua dakwaan yang diajukan jaksa di pengadilan jika tanpa dilengkapi alat bukti lainnya.

Selain untuk menguatkan dakwaan, saat ini jaksa juga melacak alat bukti penyerahan uang untuk mengendus modus serupa di KUA lainnya. Dia mengklaim, penelusuran dan penyidikan kasus mark up biaya nikah ini pertama kalinya dilakukan oleh jajaran penyidik di Indonesia. "Ini bisa jadi rujukan di daerah lain," katanya.

Sundaya sendiri meyakini jika modus menaikkan biaya nikah di luar ketentuan ini dilakukan hampir oleh sebagian besar pegawai KUA. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif pencatatan nikah yang memang tidak disosialisasikan dengan baik. Celakanya, sejumlah pengantin yang diduga menjadi korban pemerasan itu, menurut Sundaya, tidak berani berterus terang atas setoran yang diberikan.

Dalam kasus ini, Romli diketahui memungut biaya nikah sebesar Rp 225.000 untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000 di dalam kantor. Dari nominal itu Romli mendapatkan jatah Rp 50.000 sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10.000 sebagai insentif Kepala KUA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal peraturan pemerintah yang mengatur soal itu hanya memungut biaya nikah sebesar Rp 30.000 saja. Diduga Romli melakukan perbuatan itu selama kurun waktu 2 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012 dengan jumlah pernikahan sebanyak 713.

Saat ini Kejaksaan Negeri Kediri sudah menitipkan Romli ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri sebagai tahanan jaksa. Dia dipenjara hingga terbit putusan Pengadilan Tipikor Surabaya mendatang.

Kuasa hukum tersangka, Ari Purwanto Yudo, menyatakan sudah melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan. Dia berharap kliennya bisa kembali bertugas meski harus menjalani proses hukum. Ari juga membantah kliennya telah melakukan korupsi yang dituduhkan. "Tidak ada pungutan itu," katanya.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

3 November 2023

Seorang mahasiswi berdemonstrasi sambil membawa poster bertuliskan
Viral Anak SD Umur 10 Tahun Menikah di Madura, Berikut Aturan Batas Usia Pengantin Menurut UU

Viral di medsos pasangan pengantin anak SD di Madura berusia 10 tahun dikabarkan menikah. Bagaimanakah aturan usia pengantin menurut UU yang berlaku?


Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?


Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?


Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.


Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

5 Maret 2023

Ilustrasi cincin kawin. shutterstock.com
Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Maraknya nikah siri di masyarakat membuat MUI menetapkan fatwa mengenai nikah di bawah tangan untuk dijadikan pedoman. Begini bunyinya.


Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

1 Desember 2022

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Politikus PKS Anggap Pengesahan Pernikahan Beda Agama Pembangkangan Konstitusi

Bukhori mengaku khawatir dengan munculnya pemikiran yang membenarkan pernikahan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.


Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.


Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

20 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Penjelasan Mahfud Md Soal Pidana LGBT Masuk Rancangan KUHP

Mahfud Md menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan LGBT sudah masuk RKUHP.


Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

3 Mei 2022

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat berdiskusi dengan Tim Inovasi ITS di Surabaya, Sabtu, 16 Januari 2021. Kredit: ANTARA Jatim/HO-Humas Pemprov Jatim/WI
Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana Pemerintah Daerah Jawa Timur di perbankan memiliki saldo tertinggi per Maret 2022.