TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melansir hasil penelitiannya soal seberapa rentan pegawai negeri sipil terjerat kasus korupsi. Berdasarkan studi yang digelar oleh PPATK sejak 2011-2013, terungkap bahwa PNS pemerintah daerah lebih rentan terjerat kasus korupsi dibandingkan PNS di tingkat pusat.
"Berdasarkan penelitian, PNS pemda 1,6 kali lebih rentan melakukan korupsi dibandingkan PNS pemerintah pusat," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso dalam diskusi bertajuk "Suap Kepala Daerah: Rakyat Makin Menderita", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 25 Oktober 2013.
Rasio tersebut lebih tinggi dibandingkan PNS di tingkat pusat yang tercatat hanya 1,1 kali rentan korupsi. Menurut Agus, PNS pemda memiliki kecenderungan besar dimanfaatkan oleh atasannya. "Tipologi korupsinya seperti atap rumah, memanfaatkan bawahan untuk melakukan tindak korupsi," kata dia.
PPATK juga mencatat, staf dan bendahara PNS di daerah paling sering dimanfaatkan atasan mereka dalam kasus-kasus korupsi beserta tindakan pencucian uang. "Buat anak muda yang jadi PNS di daerah, sebaiknya jangan mau dimanfaatkan oleh atasannya," ujar Agus.
Menurut Agus, para bawahan sering kali tak menyadari sudah dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima, menyetor, ataupun menyimpan uang dari atasan dengan rekening pribadi mereka. Berdasarkan Undang-Undang Pencucian Uang Pasal 5, kata Agus, mereka yang menampung atau menyimpan uang yang diduga terkait korupsi bisa dikenai pidana lima tahun penjara. (Baca: KPK harus periksa PNS korupsi)
Temuan mengejutkan yang lain