Selama tiga tahun data studi, PPATK juga menemukan sebanyak 67 persen dari 310 laporan hasil analisis transaksi kepala daerah diduga hasil pencucian uang. "Sekitar 53,74 persen dari jumlah itu terjadi di tingkat pemerintah daerah," ujar Agus.
Temuan mengejutkan lainnya, PPATK menyebut seluruh Pulau Jawa terindikasi dengan korupsi dan pencucian uang. Begitu juga dengan sebagian Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan bagian timur Indonesia. "Buktinya, korupsi di Provinsi DKI Jakarta mulai diusut satu-persatu," kata Agus.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta sekaligus Ketua Panitia Pengubahan Undang-Undang Pilkada menyatakan, masyarakat mulai bosan dengan fakta korupsi yang begitu mengakar di daerah. "Situasinya sudah hampir chaos karena sebagian masyarakat tak lagi percaya pada pejabat publik," kata dia.
Wayan mengkritik sistem rekrutmen calon gubernur ataupun legislator oleh partai politik yang lebih mementingkan kemampuan finansial yang dimiliki. "Sekarang ini yang terjadi, makin besar modal calon, makin besar peluangnya," ujar dia.
Menurut Wayan, dibutuhkan keberanian untuk melakukan revisi UU 32 tentang Pilkada. "Beranikah kita melakukan pembatasan atas pendanaan dan sponsor calon gubernur?," ujar Wayan.
SUBKHAN
Berita terpopuler:
Pengacara Tak Tahu Suami Airin Punya Wanita Lain
Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Soal Kasus Wawan, Adnan Buyung Mau Gugat KPK
Tren Korupsi Banten, Temuan BPK: Main Proyek Nyawa
Ini Orang PKS yang Minta Mobil Luthfi Dipindahkan