TEMPO.CO, Tasikmalaya - Setelah dua belas tahun terkatung-katung, persoalan aset hasil pemekaran Tasikmalaya akhirnya beres. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya sepakat membagi aset sengketa.
“Sudah ada kesepakatan, sebagian aset akan dihibahkan kembali oleh Kota Tasikmalaya ke Kabupaten Tasikmalaya,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Rabu, 16 September 2013.
Kesepakatan dua daerah itu dirumuskan dalam naskah Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jawa Barat, Bupati Tasikmalaya, dan Wali Kota Tasikmalaya yang diteken oleh ketiganya hari ini, Rabu, 16 Oktober 2013 di Gedung Sate Bandung. Penuntasan masalah aset itu tinggal menunggu pengesahan soal penyerahan aset itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya.
Heryawan menilai kasus sengketa aset hasil pemekaran daerah ini unik karena daerah induk pemekaran yakni Kabupaten Tasikmalaya yang harus “pindah” setelah ibu kotanya menjadi daerah otonom baru, Kota Tasikmalaya. "Dengan demikian, maka otomatis semua aset yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya ada di Kota Tasikmalaya sekarang jadi daerah otonomi yaitu Kota Tasikmalaya,” kata dia.
Pemekaran Tasikmalaya terjadi pada 2001. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menolak menyerahkan 85 asetnya pada pemerintah Kota Tasikmalaya. Hubungan dua daerah itu sempat memanas gara-gara persoalan aset. Soal aset ini terus jadi temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan masing-masing daerah.
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah Jawa Barat turun tangan menengahi persoalan aset itu sejak 2008. Pembicaraan soal aset yang difasilitasi pemerintah Jawa Barat sempat mentok pada 2011.
Terakhir, BPK mengirim teguran kepada pemerintah Jawa Barat agar secepatnya memfasilitasi soal sengketa aset dua daerah itu. Baru tahun ini ada kata sepakat.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10/2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus menyerahkan seluruh asetnya yang ada di Kota Tasikmalaya. “Kesepakatan yang diteken hari ini, menjadi solusi terbaik bagi dua daerah itu," kata dia.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ada sejumlah alasan pihaknya menerima kesepakatan itu, di antaranya sebagian aset itu masih dibutuhkan untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah. Saat ini pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih membutuhkan tambahan pemasukan daerah untuk merampungkan pembangunan infrastruktur ibu kota baru daerah itu di Singaparna.
Menurut Uu, sejumlah aset tetap dipertahankan kepemilikannya oleh Kabupaten Tasikmalaya. Pendopo Tasikmalaya yang berada di Kota Tasikmalaya misalnya, sengaja diminta dengan alasan bangunan itu menjadi ciri Kabupaten Tasikmalaya. Aset di Stadion Olahraga Dadaha sepakat dibagi dua dengan Kota Tasikmalaya. Kemudian kantor Sekretariat Daerah lama, serta bekas Terminal Cilembang juga masih dipertahankan Kabupaten Tasikmalaya.
Uu mengatakan, dari semua aset itu, porsi terbesar diserahkan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya. Semua pasar di Tasikmalaya yakni Pasar Cikurubuk, Pasar Pancasila, serta Pasar Padayungan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Rumah Sakit Umum Daerah Tasikmalaya pun turut diserahkan. “Yang diserahkan ke pemerintah kota lebih besar,” kata dia.
AHMAD FIKRI