TEMPO.CO, Samarinda - Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Timur kecewa dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang berdampak lengsernya kader PKB sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Wakil Ketua DPW PKB Kalimantan Timur Untoro Raja Bulan mengungkapkan rasa kecewanya dan menyiapkan langkah hukum. Menurut Untoro, SK Gubernur Nomor 171.3.2-4622 tahun 2015 tak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melenggeserkan kader PKB di kursi wakil ketua DPRD. "SK Gubernur ini terlalu jauh mencampuri urusan partai dan cenderung lalai dengan aturan," kata Untoro, Selasa, 27 Oktober 2015.
SK Gubernur diterbitkan 25 Agustus lalu menyikapi pemekaran Kabupaten Mahakam Ulu dari kabupaten induk Kutai Barat tahun lalu. Dalam SK tersebut, disebutkan anggota DPRD Kutai Barat dari daerah pemilihan Mahakam Ulu dipulangkan untuk menjabat di daerah Mahakam Ulu. Akibat SK tersebut, PKB yang sebelumnya memiliki tiga kursi harus berkurang menjadi dua kursi.
Menurut Untoro, pergantian unsur pimpinan di DPRD kabupaten memang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD. Tapi, kata dia, tak satu pun unsur yang masuk kategori itu.
Untoro mengatakan DPRD diangkat secara kolektif sesuai dengan masa kerjanya, 2014-2019. "Jadi kalau tak ada unsur yang dilanggar, tentunya tak bisa diberhentikan di tengah jalan," kata Untoro.
PKB Kalimantan Timur merasa keberatan dengan pengurangan kursi di DPRD Kabupaten Kutai Barat akibat pemekaran wilayah. Jatah kursi PKB, yang sebelumnya mendapat tiga kursi dan berhak atas posisi wakil ketua, kini berkurang. Tak hanya itu, jatah wakil ketua harus digantikan dari partai lain akibat pengurangan ini. Gubernur Kalimantan Timur melalui surat keputusannya dijadikan acuan untuk mengeksekusi pergantiannya.
Dirincikan dia, pergantian antar waktu atau pergantian kursi wakil ketua sesuai aturan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena pelanggaran etik berdasarkan hasil putusan Badan Kehormatan dan diberhentikan oleh partai. Untoro mengaku sampai saat ini kader PKB yang diganti sama sekali tak memenuhi unsur tersebut. "Tak mungkin kami memberhentikan karena selama ini kader kami di Kutai Barat tak melenceng dari garis partai," kata dia.
Ketika dikonfirmasi masalah tersbeut, Kepala Biro Hukum di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Suroto dikonfirmasi masalah ini tak bisa berkomentar banyak. "Kalau masalah perganian anggota DPRD dan pergantian wakil ketua DPRD itu urusannya biro pemerintahan, kami tak terlibat," kata Suroto.
Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Ismiati tak memberi komentar rinci. Dia hanya menjawab singkat dan berulang-ulang menyangkut terbitnya SK gubernur ini. "Semua sudah sesuai aturan, itu normatif saja," kata Ismiati saat ditanya acuan hukum terbitnya SK tersebut.
FIRMAN HIDAYAT