Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKB Kalimantan Timur Lawan Keputusan Gubernur Awang Faroek  

image-gnews
Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Samarinda - Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Timur kecewa dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang berdampak lengsernya kader PKB sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Wakil Ketua DPW PKB Kalimantan Timur Untoro Raja Bulan mengungkapkan rasa kecewanya dan menyiapkan langkah hukum. Menurut Untoro, SK Gubernur Nomor 171.3.2-4622 tahun 2015 tak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melenggeserkan kader PKB di kursi wakil ketua DPRD. "SK Gubernur ini terlalu jauh mencampuri urusan partai dan cenderung lalai dengan aturan," kata Untoro, Selasa, 27 Oktober 2015.

SK Gubernur diterbitkan 25 Agustus lalu menyikapi pemekaran Kabupaten Mahakam Ulu dari kabupaten induk Kutai Barat tahun lalu. Dalam SK tersebut, disebutkan anggota DPRD Kutai Barat dari daerah pemilihan Mahakam Ulu dipulangkan untuk menjabat di daerah Mahakam Ulu. Akibat SK tersebut, PKB yang sebelumnya memiliki tiga kursi harus berkurang menjadi dua kursi.

Menurut Untoro, pergantian unsur pimpinan di DPRD kabupaten memang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD. Tapi, kata dia, tak satu pun unsur yang masuk kategori itu.

Untoro mengatakan DPRD diangkat secara kolektif sesuai dengan masa kerjanya, 2014-2019. "Jadi kalau tak ada unsur yang dilanggar, tentunya tak bisa diberhentikan di tengah jalan," kata Untoro.

PKB Kalimantan Timur merasa keberatan dengan pengurangan kursi di DPRD Kabupaten Kutai Barat akibat pemekaran wilayah. Jatah kursi PKB, yang sebelumnya mendapat tiga kursi dan berhak atas posisi wakil ketua, kini berkurang. Tak hanya itu, jatah wakil ketua harus digantikan dari partai lain akibat pengurangan ini. Gubernur Kalimantan Timur melalui surat keputusannya dijadikan acuan untuk mengeksekusi pergantiannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirincikan dia, pergantian antar waktu atau pergantian kursi wakil ketua sesuai aturan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena pelanggaran etik berdasarkan hasil putusan Badan Kehormatan dan diberhentikan oleh partai. Untoro mengaku sampai saat ini kader PKB yang diganti sama sekali tak memenuhi unsur tersebut. "Tak mungkin kami memberhentikan karena selama ini kader kami di Kutai Barat tak melenceng dari garis partai," kata dia.

Ketika dikonfirmasi masalah tersbeut, Kepala Biro Hukum di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Suroto dikonfirmasi masalah ini tak bisa berkomentar banyak. "Kalau masalah perganian anggota DPRD dan pergantian wakil ketua DPRD itu urusannya biro pemerintahan, kami tak terlibat," kata Suroto.

Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Ismiati tak memberi komentar rinci. Dia hanya menjawab singkat dan berulang-ulang menyangkut terbitnya SK gubernur ini. "Semua sudah sesuai aturan, itu normatif saja," kata Ismiati saat ditanya acuan hukum terbitnya SK tersebut.

FIRMAN HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukman Edy Terdepan di Pusaran PKB Vs PBNU, Ini Profil Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa

8 hari lalu

Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy memberikan keterangan saat menyerahkan surat permohonan penolakan pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2024. Kedatangan Lukman dalam rangka menyerahkan surat keberatan atas hasil Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024. Mantan Sekjen PKB itu mengatakan perlu pembenahan di PKB sesuai dengan pendirian PKB. Tempo/Ilham Balindra
Lukman Edy Terdepan di Pusaran PKB Vs PBNU, Ini Profil Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa

Nama mantan Sekjen PKB Lukman Edy disebut-sebut terkait polemik antara PKB dan PBNU. KIni tengah bersiap adakan Muktamar PKB tandingan.


Muncul Desas-desus Muktamar PKB Tandingan, Begini Kronologi Pecahnya Pergolakan PKB dan PBNU

24 hari lalu

Cak Imin Minta PBNU Tak Campur Tangan Urusi PKB
Muncul Desas-desus Muktamar PKB Tandingan, Begini Kronologi Pecahnya Pergolakan PKB dan PBNU

Perseteruan antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU masih berlanjut sejak penghujung Juli lalu. Begini kronologinya


Saat Cak Imin Sebut PKB sebagai Pendampingan Kader Berpolitik di Kongres PMII

31 hari lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai menemui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 8 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Saat Cak Imin Sebut PKB sebagai Pendampingan Kader Berpolitik di Kongres PMII

Cak Imin menyebut PKB sebagai pendampingan kader berpolitik saat memberi sambutan di HUT PMII di Palembang malam ini.


Wapres Ma'ruf Amin Siap Islahkan PBNU dan PKB, Tapi Tak Bersedia Jika Hanya Dijadikan Peluru

32 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin melambaikan tangan kepada wartawan sebelum mengikuti upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Jakarta, Minggu 20 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Wapres Ma'ruf Amin Siap Islahkan PBNU dan PKB, Tapi Tak Bersedia Jika Hanya Dijadikan Peluru

Wapres Ma'ruf Amin menyatakan kesediaannya menjadi penengah dalam konflik yang terjadi antara PKB dan PBNU. Tapi ada syaratnya.


Cak Imin Temui Prabowo di Widya Chandra. Bahas Apa?

32 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Cak Imin Temui Prabowo di Widya Chandra. Bahas Apa?

Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani juga ikut dalam pertemuan Cak Imin dengan Prabowo


Tim Pansus PKB Besutan PBNU akan Sowan ke Ma'ruf Amin

35 hari lalu

Wapres Minta PBNU dan PKB Tak Berkonflik dan Fokus Pada Tugas Utama
Tim Pansus PKB Besutan PBNU akan Sowan ke Ma'ruf Amin

Tim panel PBNU akan mendatangi pengurus senior PKB yang mengetahui sejarah PKB dan NU.


Eks Sekjen PKB Sebut Cak Imin Memimpin Partai Terlalu Lama

40 hari lalu

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Lukman Edy, tiba di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pukul 12.10 WIB, Selasa, 31 Juli 2024. Edy dipanggil Panitia Khusus PKB yang dibentuk PBNU buntut seteru dengan PKB. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Eks Sekjen PKB Sebut Cak Imin Memimpin Partai Terlalu Lama

Lukman Edy mengatakan sudah mendampingi Cak Imin selama tujuh tahun sebagai Sekretaris Jenderal PKB.


Begini Respons PAN soal isu Poros Koalisi PKB-PDIP di Pilkada 2024

45 hari lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Respons PAN soal isu Poros Koalisi PKB-PDIP di Pilkada 2024

Semakin banyak poros koalisi di Pilkada 2024, maka semakin bagus karena partai punya kepentingan subyektif mengusung kader terbaiknya.


Komisi II DPR Pastikan 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Mencakup Pemekaran Wilayah

23 Mei 2024

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komisi II DPR Pastikan 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Mencakup Pemekaran Wilayah

Pemerintah sedang menyiapkan konsep tata kelola pemekaran wilayah.


PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

6 April 2024

Pengunjuk rasa mendengarkan khotbah sebelum shalat Jumat di depan kompleks Parlemen, tepi Jalan S. Parman, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Massa pengunjuk rasa dari sejumlah elemen tersebut memprotes pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai curang, menuntut penggantian Komisioner KPU, mendukung hak angket di DPR, dan memprotes terjadinya kenaikan harga sembako. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

Ketua DPP PKB mengatakan hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.