Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP: Luwu Tengah Penuhi Syarat Pemekaran  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo saat membahas mengenai Undang-undang Pemilu di warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/4). Tempo/Aditia Noviansyah
Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo saat membahas mengenai Undang-undang Pemilu di warung daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/4). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, mengatakan bila Kabupaten Luwu Tengah mempenuhi syarat administrasi. Namun, dia tak mengetahui alasan tiba-tiba Luwu Tengah tidak masuk menjadi bagian dari 65 Daerah Otonomi Baru yang disetujui oleh parlemen.

"Saat usulan masih 28 daerah, Luwu Tengah masuk. Tapi saya tidak tahu mengapa tiba-tiba di tak termasuk yang 65 itu," kata Arif ketika ditemui Tempo, Kamis, 14 November 2013. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan dirinya tidak bisa memprotes keputusan karena saat itu dia sedang izin dan tidak mengikuti rapat pleno.

Arif mengatakan Luwu Tengah memenuhi syarat administratif yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Luwu Tengah, kata Arif, memenuhi syarat di pasal 4. Syarat tersebut seperti keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil rapat paripurna.

Syarat lain yaitu keputusan bupati/wali kota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/wali kota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil rapat paripurna; keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi. Keputusan DPRD juga berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat.

Sebelumnya, demo terjadi di Jalan Trans Sulawesi menuntut pemekaran Kabupaten Luwu Tengah menjadi daerah otonomi baru. Dewan hanya meloloskan 65 usulan daerah otonomi baru, termasuk Bone Selatan di Provinsi Sulawesi Selatan. Akibat demo ini, seorang warga tewas tertembak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Pemerintahan Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan usulan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah belum diproses di DPR. Agun mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh kabupaten ini sebagai syarat menjadi daerah otonom baru.

SUNDARI


Berita Terpopuler
Ucapan Talak Enji Berawal dari Sini  
Bintang Hollywood: Jakarta, Kota Amburadul
Shela Sempat Dengar Gaya Hidup Mewah Enji  
Sebelum Eddies, Ferry Hampir Nikahi Nuri Maulida  
Putus dari Lia Aulia, Enji Pacari Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting Tahu Enji Playboy 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berbagi Harta Gono-gini, Dua Tangerang Butuh Kebijakan Banten

15 Maret 2017

Stadion Internasional Kabupaten Tangerang sedang dalam proses Pembangunan. Proyek yang menelan dana Rp 100 miliar ditarget kan beroperasi akhir 2018. Tempo/JONIANSYAH
Berbagi Harta Gono-gini, Dua Tangerang Butuh Kebijakan Banten

Aset mangkrak, lantaran statusnya belum diserahkan oleh kabupaten.


PKB Kalimantan Timur Lawan Keputusan Gubernur Awang Faroek  

27 Oktober 2015

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
PKB Kalimantan Timur Lawan Keputusan Gubernur Awang Faroek  

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Timur berseteru dengan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.


Tiga Kantor Camat di Maluku Tengah Dibakar Massa  

12 Desember 2014

Ilustrasi pembakaran rumah. woldcnews.com
Tiga Kantor Camat di Maluku Tengah Dibakar Massa  

Dua SSK aparat kepolisian dibantu sekitar 50 anggota TNI masih

melakukan pengamanan di lokasi kejadian.


Bentrok di Luwu Utara, 18 Orang Ditahan

13 Oktober 2014

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Bentrok di Luwu Utara, 18 Orang Ditahan

Pemerintah dan petugas telah turun tangan menenangkan masyarakat.


Luwu Rusuh karena Pemekaran, DPR Salahkan Daerah

13 November 2013

REUTERS/Herwig Prammer
Luwu Rusuh karena Pemekaran, DPR Salahkan Daerah

Agun Gunanjar Sudarsa menuding ada banyak calon anggota Dewan

yang bermain dengan dana daerah otonom baru.


Pemekaran Kota Tasikmalaya Terbentuk, Aset Dibagi  

16 Oktober 2013

Masjid Agung Tasikmalaya. TEMPO/Candra Nugraha
Pemekaran Kota Tasikmalaya Terbentuk, Aset Dibagi  

Dari semua aset itu, porsi terbesar diserahkan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya.


Komnas HAM Temui Masyarakat Musi Rawas

3 Mei 2013

Seorang prajurit TNI melintasdekat warga yang masih menutup jalan lintas Sumatera di Kecamatan Rupit Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas,  (30/4).  ANTARA/ Feny Selly
Komnas HAM Temui Masyarakat Musi Rawas

Tim investigasi akan bertemu bupati, DPRD, dan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.


Pemekaran Musi Rawas, DPR Dituding Mengulur Waktu

2 Mei 2013

Warga memblokir jalan lintas Sumatera di Kecamatan Rupit, Musi Rawas, Sumatera Selatan,  (30/4). ANTARA/Nur Muhamad
Pemekaran Musi Rawas, DPR Dituding Mengulur Waktu

Dicurigai ada politik transaksional.


SBY: Konflik Lampung Selatan Tanggung Jawab Semua

30 Oktober 2012

Seorang petugas kepolisian berjaga di depan rumah yang dibakar massa di Desa Balinuraga Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan, (30/10). Sebanyak 192 rumah dirusak dan dibakar massa saat bentrokan dengan warga Kalianda dan 14 orang tewas. ANTARA/Kristian Ali
SBY: Konflik Lampung Selatan Tanggung Jawab Semua

Gubernur, bupati, dan tokoh masyarakat diminta ikut mencegah bentrokan.


Rebutan Wilayah, Gunung Kelut Sah Milik Kediri  

2 Maret 2012

Gunung Kelud, Kediri, Jawa Timur. ANTARA/Arief Priyono
Rebutan Wilayah, Gunung Kelut Sah Milik Kediri  

Pemerintah Jawa Timur juga menetapkan batas wilayah beberapa daerah lainya seperti Mojokerto dan Jombang.