Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Gubernur Atut Tidak Membangun Banten  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Ratu Atut Chosiyah. TEMPO/Seto Wardhana
Ratu Atut Chosiyah. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Agung Tirtayasa Gandung Ismanto menilai banyak ketertinggalan yang dialami oleh pemerintah Banten selama dipimpin oleh Ratu Atut Chosiyah. Menurut Gandung, ketertinggalan Banten ini mengherankan mengingat pendapatan daerah yang hampir mencapai angka Rp 5 triliun.

"Terbilang lambat pertumbuhannya. Secara makro banyak indikator yang menjelaskan itu," kata Gandung saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu, 5 Oktober 2013.

Gandung memperinci beberapa kondisi dari berbagai data riset yang dia terima. Kemiskinan Provinsi Banten masih tertinggi secara nasional karena mencapai 800 ribuan jiwa. Temuan ini sangat kontras jika dibandingkan pada saat ini APBD-nya nyaris mencapai Rp 5 triliun. Jauh berbeda dengan pada saat provinsi ini berdiri, yang hanya mengantongi pendapatan sebanyak Rp 400 miliar.

Menurut dia, peningkatan APBD Banten ini sangatlah luar biasa. Namun, nyaris tidak ada artinya jika mengingat angka pengangguran yang tak kunjung turun dari 30 persen. Angka ini juga tergolong tertinggi menurut skala nasional. Belum lagi, angka kematian bayi dan ibu hami yang masih tinggi, yaitu 32 persen. "Ini sepadan dengan Provinsi Sulawesi Barat dan Papua Barat. Levelnya sama untuk angka kematian bayi dan ibu hamil," katanya.

Selanjutnya: Atut dinilai tak banyak berperan membangun Banten...

Bagi masyarakat Banten, kata Gandung, Atut bukanlah gubernur yang mempunyai kepemimpinan baik. Dia dianggap sebagai perempuan biasa dan pesolek. Dia dinilai lebih mempedulikan citra diri daripada tugasnya sebagai gubernur untuk memajukan Provinsi Banten menjadi lebih baik. "Secara alamiah, Banten bisa maju tanpa adanya keterlibatan dari pemerintah. Karena diuntungkan secara geografis, berdekatan dengan Jakarta," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kaitan dengan kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Dia (Atut) adalah saksi penting dalam kasus dugaan suap terkait sengketa pilkada di Lebak," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

KPK sudah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas Atut Chosiyah. Komisi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah politikus Partai Golkar itu selama enam bulan, berlaku sejak Kamis lalu. Sumber Tempo di KPK menyebut peran Atut diduga memerintahkan Chaeri Wardhana "mengamankan" sengketa pilkada Bupati Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. "Penyiapan duit Rp 1 miliar sepengetahuan Atut," ujar sumber tersebut.

Chaeri Wardhana adalah adik Atut yang ditangkap KPK, Rabu lalu. Dia ditangkap bersama advokat Susi Tur Andayani, yang menangani perkara sengketa pemilihan Bupati Lebak. KPK menyita uang Rp 1 miliar yang diduga uang suap terkait dengan sengketa tersebut.

ALI AKHMAD

Berita terkait:

Ratu Atut Dicegah Sejak 3 Oktober 2013
Mobil Adik Ratu Atut: Lamborghini Rp 12,2 Miliar
Terkait Akil, Adik Ratu Atut Ternyata Jago Lobi

BNN Usut Ganja dan Obat Kuat di Ruang Akil Mochtar

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

2 jam lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

2 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?