Menurut Farhat, rapat digelar di restoran Jepang Nippon Kan, Hotel Sultan, bersama anggota direksi lainnya, pada Minggu, 15 September 2013. Hasilnya, kata Farhat, tayangan tunda acara konvensi Demokrat yang disiarkan pada hari itu juga adalah keputusan kolektif direksi. Namun, KPI meminta penjelasan Farhat tersebut dibuat secara tertulis. Walhasil, kronologi baru rampung dan diserahkan esok harinya.
Hasil analisis dan rapat komisioner, kata Idy, KPI menduga kronologi yang dibuat tersebut tidak berdasarkan kesepakatan semua direksi. Nama-nama direksi yang ikut rapat sama sekali tak disebutkan. “Tak ada tanda tangan direksi di lembar kronologi,” kata dia.
KPI sudah memutuskan TVRI melanggar prinsip jurnalistik, perlindungan kepentingan publik, dan sifat lembaga penyiaran publik yang independen dan netral saat menayangkan siaran konvensi Demokrat itu. Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Kronologi versi lain...