TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Ibrahim menyatakan, hingga saat ini pemeriksaan dan penyelidikan terhadap vonis bebas Peninjauan Kembali Sudjiono Timan terkendala belum dikirimnya salinan putusan. KY mengklaim sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk eksaminasi putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"MA tidak boleh berlama-lama, dan seharusnya tidak berlama-lama, dalam memberikan salinan putusan itu, demi menjaga nama baik pengadilan itu sendiri," kata Ibrahim saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Kamis, 5 September 2013.
Ia menyatakan, hingga saat ini KY belum mengetahui perihal isi pertimbangan dan putusan yang membebaskan terpidana dan buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 2,2 triliun tersebut. KY juga belum dapat menyimpulkan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur, mekanisme atau kode etik.
KY juga mengklaim belum dapat memastikan waktu pemanggilan para saksi. Penyelidik KY masih berupaya untuk mengumpulkan fakta dan bukti agar pemeriksaan dapat berlangsung efektif dan tepat.
Ibrahim sendiri enggan untuk memaparkan fakta dan bukti yang sudah ditemukan lembaganya. Ia berdalih informasi tersebut sangat penting untuk dijaga agar dapat menjadi alat uji saat pemeriksaan saksi, tidak justru menjadi kontraproduktif.
"Kenapa ini harus dipercepat, tidak lain untuk mengakhiri polemik yang terjadi di luar. Sejauh mana kebenaran dalam persoalan ini," kata dia.
Ibrahim juga menyatakan, KY belum mengetahui perihal hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA terhadap lima anggota majelis hakim PK tersebut. KY hanya berharap Bawas dapat bekerja maksimal dan obyektif ketika menemukan pelanggaran. Selain itu Bawas juga diharapkan dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan bukti pelanggaran yang mungkin dilakukan.
"Kalau adanya tindak pidana bagi kita tentu kaitannya dengan aparat penegak hukum, seperti misalnya KPK. Kalau memang ditemukan, tentu akan dikomunikasikan Bawas ke KPK."
Putusan PK ini membatalkan vonis kepada Sudjiono di tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar. Dalam putusan kasasi, Sudjiono dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,2 triliun. Sidang PK dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler:
Calon Presiden PDIP Mengarah ke Jokowi
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Ozil Sering Jelaskan Ayat Al-Quran pada Ronaldo
Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Bisnis Baru Yusuf Mansur, Membeli Ulang Indonesia