TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI disebut telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan sejak pekan lalu. Salah satu tujuannya, untuk mengetahui penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang mencuat belakangan ini.
"Mulai Senin akan mulai sidang-sidang, tidak hanya soal UKT, tapi juga biaya pendidikan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, Ahad, 19 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Dalam panja tersebut, kata politikus Partai Demokrat itu, komisinya akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti penyelengara pendidikan, pengamat pendidikan, dan pelaksana pendidikan.
Upaya mendesak serta mengawasi pemerintah untuk menyelesaikan isu biaya kuliah mahal ini bakal menghadirkan para mahasiswa, guru, orang tua siswa, dan pemerintah daerah (Pemda).
Dari sisi pemerintahan, selain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), lanjut Dede, panja juga akan menghadirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Targetnya untuk mengetahui sebenarnya berapa standar biaya pendidikan yang harus disiapkan, baik oleh negara maupun masyarakat karena pendidikan adalah investasi sumber daya manusia, bukan industri," tutur Dede.
Panja ini, lanjut Dede, akan membahas apakah anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN sudah tepat sasaran atau mungkin sebenarnya masih belum sesuai harapan.
"Sehingga kita bisa tahu kenaikan itu niscaya atau tidak, serta di mana peran pemerintah dalam mengantisipasi mahalnya biaya pendidikan," katanya.
Senada Dede, anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menjelaskan, rapat penyusunan agenda Panja Pembiayaan Pendidikan, termasuk UKT sebagai bagian dari pendidikan tinggi sudah dimulai sejak pekan lalu.
Adapun soal Kemenkeu dan Kemendagri turut dihadirkan, lanjutnya, karena menyangkut transfer daerah.
"Panja ini menargetkan klarifikasi kebutuhan pembiayaan pendidikan nasional, mengklarifikasi sumber pembiayaan pendidikan nasional dari APBN sebesar 20 persen dan peruntukkannya. Baik alokasi untuk pembiayaan fungsi pendidikan dan pembiayaan pendidikan, yang dalam hal ini dikelola oleh kementerian pendidikan," kata Andreas.
Selanjutnya: Imbauan Anies