TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan sebuah kapal motor yang membawa sekitar 200 karung gula pasir ilegal saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Kabupaten Kayong Utara.
Direktur Polisi Perairan Polda Kalbar Komisaris Besar Ramses Kamsuddin, mengatakan, penyitaan tersebut berasal dari dua kasus penangkapan pada 22 dan 23 Agustus 2013 di perairan Teluk Pakedai dan Suka Lanting. Gula yang disita masing-masing berupa 40 karung atau dua ton gula dan 160 karung atau delapan ton gula pasir.
"Kami menangkap KM tersebut saat dalam perjalanan menuju Teluk Batang," kata Direktur Polair Polda Kalbar Komisaris besar (Pol) Ramses Kamsuddin di Pontianak, Jumat 30 Agustus 2013.
Ramses menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik ratusan karung gula pasir ilegal tersebut atas nama Heri yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. "Modus tersangka dalam mengelabui petugas, yakni dengan cara menitipkan gula tersebut di salah satu dermaga Pontianak, kemudian mengganti karung gula ilegal tersebut ke dalam karung palsu berlogo IGN (Industri Gula Nasional)," ujarnya.
Gula bermerk IDM yang kemudian dioplos dengan karung gula nasional tersebut merupakan gula yang berasal dari Jepang. Pelaku penyeludupan barang-barang ilegal tersebut dapat diancam UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman dua tahun penjara, dan denda maksimal Rp4 miliar, kata Ramses.
Sementara itu, Heri pemilik gula pasir tersebut menyatakan, gula pasir tersebut sudah memiliki dokumen resmi dan sesuai prosedur. "Saya ada kelengkapan dokumennya, silahkan cek mas," ujarnya. Heri menyatakan, kebingungannya kenapa gula pasir miliknya sampai ditangkap, padahal dirinya beli gula tersebut dari Sofi. Sofi kini dalam pencarian pihak kepolisian.
ASEANTY PAHLEVI