TEMPO.CO, Pontianak - Vonis bebas Direktur Utama PT Delta Asia Sekawan The Iu Sia alias Asia dan penanggung jawab gudang perusahaan itu, Tan Kiam Lim alias Alim, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dua komisioner Komisi Yudisial datang ke Kalimantan Barat pada akhir September lalu.
Arief belum bisa menyebutkan identitas kedua komisioner Komisi Yudisial tersebut. Dia hanya mengatakan salah satunya adalah seorang brigadir jenderal dan satu lagi bekas kepala kejaksaaan. Kedua komisioner pengawas kehakiman itu datang untuk menganalisis putusan bebas Asia dan berkas perkara yang terkait dengan kasus yang dikenal sebagai "Raja Gula Kalbar" itu. ”Berkas-berkas perkara terkait dengan kasus sudah kami perlihatkan. Kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 satu hari, saat saya menjabat Kapolda Kalbar,” ujar Arief, Jumat, 3 Oktober 2014.
Arief mengatakan kasus Asia masuk ranah pengadilan dan sudah diputuskan. Karena itu, pihaknya harus menghormati putusan tersebut. Walau Asia divonis bebas, dia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih bisa melakukan upaya hukum lain terhadap kasus tersebut. ”Kejaksaan bisa langsung mengajukan kasasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Pontianak pada 16 September 2014 mengetuk palu vonis bebas terhadap The Iu Sia alias Asia dan Tan Kiam Lim alias Alim. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Torowa Daeli, menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan gula sebagaimana dakwaan jaksa. Sebelumnya, mereka didakwa mengganti karung palsu merek IGN dan menyalahi prosedur dokumen. Ihwal vonis bebas itu, Asia yang dikenal sebagai importir dan pemasok gula untuk PT Perusahaan Perniagaan Indonesia menyatakan lega. (Baca: Pengadilan Bebaskan Raja Gula Kalbar dari Hukuman)
Namun vonis bebas tersebut mendapat kecaman. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat didatangi massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka mendesak polisi mengusut kongkalikong antara hakim dan jaksa dalam persidangan kasus Asia. ”Kami menyampaikan aspirasi dan meminta polisi menyelidiki hakim dan jaksa yang menangani kasus Asia,” kata Ketua PMII Kota Pontianak, Irham Mahardika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Supriyadi, mengatakan pihaknya tetap yakin Asia bersalah. Sebelumnya, jaksa menuntut Asia dengan pidana penjara 1 bulan 14 hari. ”Tapi hakim berpendapat lain. Mungkin saja hakim berpendapat selama persidangan ada keterangan saksi dan alat bukti yang tidak terbukti,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi, kata Supriyadi, sudah mengajukan kasasi atas putusan bebas itu ke Mahkamah Agung. ”Pekan lalu, pernyataan kasasi sudah didaftarkan ke pengadilan. Saat ini, kami sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan ke MA,” katanya. ”Kami akan mengungkapkan keterangan saksi yang di dalam fakta hukumnya menyatakan Asia terbukti bersalah.”
ASEANTY PAHLEVI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'