Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: KY Telisik Vonis Bebas Raja Gula Kalimantan Barat

image-gnews
Kapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto (dua kiri) didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kalbar, memaparkan kasus yang melibatkan dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM), di Mapolda Kalbar, 10 September 2014. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Kapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto (dua kiri) didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kalbar, memaparkan kasus yang melibatkan dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM), di Mapolda Kalbar, 10 September 2014. TEMPO/Aseanty Pahlevi
Iklan

TEMPO.COPontianak - Vonis bebas Direktur Utama PT Delta Asia Sekawan The Iu Sia alias Asia dan penanggung jawab gudang perusahaan itu, Tan Kiam Lim alias Alim, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dua komisioner Komisi Yudisial datang ke Kalimantan Barat pada akhir September lalu.

Arief belum bisa menyebutkan identitas kedua komisioner Komisi Yudisial tersebut. Dia hanya mengatakan salah satunya adalah seorang brigadir jenderal dan satu lagi bekas kepala kejaksaaan. Kedua komisioner pengawas kehakiman itu datang untuk menganalisis putusan bebas Asia dan berkas perkara yang terkait dengan kasus yang dikenal sebagai "Raja Gula Kalbar" itu. ”Berkas-berkas perkara terkait dengan kasus sudah kami perlihatkan. Kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 satu hari, saat saya menjabat Kapolda Kalbar,” ujar Arief, Jumat, 3 Oktober 2014.

Arief mengatakan kasus Asia masuk ranah pengadilan dan sudah diputuskan. Karena itu, pihaknya harus menghormati putusan tersebut. Walau Asia divonis bebas, dia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih bisa melakukan upaya hukum lain terhadap kasus tersebut. ”Kejaksaan bisa langsung mengajukan kasasi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Pontianak pada 16 September 2014 mengetuk palu vonis bebas terhadap The Iu Sia alias Asia dan Tan Kiam Lim alias Alim. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Torowa Daeli, menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan gula sebagaimana dakwaan jaksa. Sebelumnya, mereka didakwa mengganti karung palsu merek IGN dan menyalahi prosedur dokumen. Ihwal vonis bebas itu, Asia yang dikenal sebagai importir dan pemasok gula untuk PT Perusahaan Perniagaan Indonesia menyatakan lega. (Baca: Pengadilan Bebaskan Raja Gula Kalbar dari Hukuman)

Namun vonis bebas tersebut mendapat kecaman. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat didatangi massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka mendesak polisi mengusut kongkalikong antara hakim dan jaksa dalam persidangan kasus Asia. ”Kami menyampaikan aspirasi dan meminta polisi menyelidiki hakim dan jaksa yang menangani kasus Asia,” kata Ketua PMII Kota Pontianak, Irham Mahardika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Supriyadi, mengatakan pihaknya tetap yakin Asia bersalah. Sebelumnya, jaksa menuntut Asia dengan pidana penjara 1 bulan 14 hari. ”Tapi hakim berpendapat lain. Mungkin saja hakim berpendapat selama persidangan ada keterangan saksi dan alat bukti yang tidak terbukti,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan Tinggi, kata Supriyadi, sudah mengajukan kasasi atas putusan bebas itu ke Mahkamah Agung. ”Pekan lalu, pernyataan kasasi sudah didaftarkan ke pengadilan. Saat ini, kami sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan ke MA,” katanya. ”Kami akan mengungkapkan keterangan saksi yang di dalam fakta hukumnya menyatakan Asia terbukti bersalah.”

ASEANTY PAHLEVI

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Diungkap Eks Kepala Bea Cukai Yogya, Begini Modus Penyelundupan Gula di Riau yang Rugikan Negara Triliunan

16 Desember 2023

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sempat Diungkap Eks Kepala Bea Cukai Yogya, Begini Modus Penyelundupan Gula di Riau yang Rugikan Negara Triliunan

Menurut penegak hukum itu, penyelundupan gula terjadi sekitar dua tahun. Pada 2023 saja misalnya, PT SIMP mengimpor gula sekitar 8,6 juta kg.


Eko Darmanto Ungkap Ada Penyelundupan Gula yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

9 Desember 2023

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eko Darmanto Ungkap Ada Penyelundupan Gula yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Eko Darmanto mengklaim dirinya mengungkap berbagai kasus saat di Bea Cukai. Salah satunya kasus penyelundupan gula yang rugikan negara Rp 1,2 triliun.


Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

21 Agustus 2023

Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Respons Kapolda Kalbar soal Ricuh Demo Karyawan Duta Palma, Minta Video Viral Disikapi dengan Bijak

Kapolda Kalbar meminta agar video viral soal bentrokan demo karyawan Duta Palma disikapi dengan bijak dan tak langsung menyalahkan salah satu pihak.


Fakta-fakta Pengendara Mobil Nissan yang Tewas Tertembak Senjata Api Polisi

5 November 2022

Di Indonesia, Polri mulai menggunakan senjata ini pada tahun 2000-an. Salah satunya dipakai oleh Korps Brimob Polri untuk memperkuat persenjataan unit khusus mereka. Foto: HS Produk
Fakta-fakta Pengendara Mobil Nissan yang Tewas Tertembak Senjata Api Polisi

Saat membersihkan senjata api itu, posisi Bripka Frengki menghadap ke jalan dan senjata api diarahkan ke bawah, dia mengokang dan tiba-tiba meletus.


Pengusutan Kasus Masjid Ahmadiyah, Kabareskrim: Cukup Ditangani Polda Kalbar

6 September 2021

Agus Andrianto. Instagram
Pengusutan Kasus Masjid Ahmadiyah, Kabareskrim: Cukup Ditangani Polda Kalbar

Kabareskrim menyatakan jika penanganan kasus pengerusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, cukup ditangani oleh Polda Kalimantan Barat.


Terlibat Pencabulan Bocah , Lelaki Ini Ditangkap Polisi

12 Juni 2020

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Terlibat Pencabulan Bocah , Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tangkap lelaki 23 tahun karena diduga mencabuli anak di bawah umur.


Wadir Narkoba Polda Kalbar Ditangkap di Bandara, Diduga Bawa Sabu

29 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Wadir Narkoba Polda Kalbar Ditangkap di Bandara, Diduga Bawa Sabu

Saat ini, Wadir Narkoba Polda Kalbar yang tertangkap karena kedapatan membawa sabu tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri.


Penjualan 2 Bayi Orangutan Ilegal Digagalkan di Pontianak

22 Agustus 2017

TEMPO/Budi Yanto
Penjualan 2 Bayi Orangutan Ilegal Digagalkan di Pontianak

Polisi Hutan menggagalkan penjualan dua bayi orangutan ilegal dan menangkap pelakunya di Pontianak.


Jadi Hoax Mirip Pelaku Bom Kampung Melayu, Girsang Lapor Polisi  

26 Mei 2017

Seorang warga mengambil gambar potongan tubuh yang telah dikumpulkan di lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, 25 Mei 2017. TEMPO/Subekti.
Jadi Hoax Mirip Pelaku Bom Kampung Melayu, Girsang Lapor Polisi  

Rinton Girsang Ershi membantah informasi di media sosial bahwa dirinya mirip pelaku peledakan bom di Kampung Melayu, dan melaporkannya ke polisi.


Aktivitas Pasar Pontianak Hari Ini Normal, Aparat Masih Bersiaga  

21 Mei 2017

Ilustrasi. TEMPO/Fahmi Ali
Aktivitas Pasar Pontianak Hari Ini Normal, Aparat Masih Bersiaga  

Aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Flamboyan, pasar tradisional terbesar di Kota Pontianak, Ahad, 21 Mei 2017, tampak normal seperti hari biasa.