TEMPO.CO, Bandung -- Wali Kota Bandung Dada Rosada menyanggupi untuk memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan Senin, 19 Agustus 2013. "Ya mengikuti, harus mengikuti, jangan diperlambat," kata dia selepas mengikuti upacara kenegaraan Hari Kemerdekaan RI Tingkat Jawa Barat di Lapangan Gasibu Bandung, Sabtu, 17 Agustus 2013.
Sebelumnya, Dada dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK sehari sebelumnya, Jumat, 16 Agustus 2013. Di hari itu, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi ditahan setelah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dada dan Edi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyuapan hakim Setyabudi Tejocahyono.
Soal mangkir dari pemanggilan KPK, Dada beralasan dirinya harus menghadiri undangan DPRD Kota Bandung yang menggelar sidang istimewa, sekaligus menggelar rapat persiapan pelantikan wali kota baru, dan acara lainnya. Hari itu, Dada juga melantik Sekda Yosi Irianto dan mutasi ratusan pejabat Eselon 3 dan 4 Kota Bandung.
Dada enggan berkomentar soal penahanan Edi Siswadi oleh KPK. "Serahkan saja pada proses hukum saja," katanya.
Dia juga enggan mengomentari tersangka lain untuk kasus penyuapan hakim yang menjeratnya, yang sudah memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 15 Agustus 2013 memulai menggelar persidangan terdakwa hakim Setyabudi Tejocahyono, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buah Toto, Asep Triana.
Soal penyebutan namanya dalam sidang kasus suap hakim itu, Dada pun enggan berkomentar. "Itu serahkan pada yang melankannya," kata dia. "Nanti saja. Kan, nanti diprosesnya, tergantung proses hukum saja."
Pada Jumat, 16 Agustus 2013, KPK resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi. Edi, bersama dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim tindak pidana korupsi. Sedianya di hari yang sama itu, Dada juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK.
Penahanan Edi Siswadi itu berlangsung sehari setelah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buah Toto, Asep Triana, menjalani persidangan perdana untuk kasus dugaan penyuapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dada dan Edi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu setelah KPK menangkap tangan Asep menyerahkan suap pada hakim Setyabudi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, nama Dada, Edi, disebut didakwa pasal penyuapan hakim bersama-sama Setyabudi, Herry, Toto, serta Asep. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Kamis, 15 Agustus 2013, menggelar sidang masing-masing untuk terdakwa Setyabudi, terdakwa Herry, serta terdakwa Toto-Asep.
Dalam dakwaan jaksa penuntut KPK, Dada bersama Edi dan Herry disebut menyuap hakim agar kasus dugaan penyelewangan dana Bantuan Sosial Kota Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 dengan terdakwa 7 pegawai Kota Bandung, Rochman dan kawan-kawan, tidak mengaitkan nama ketiganya dan semua terdakwa, anak buahnya, dihukum ringan, termasuk saat kasus itu memasuki tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Penyuapan itu melibatkan Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, anak buahnya Asep Triana, serta hakim Setyabudi Tejokusumo yang kala itu menduduki posisi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung sekaligus ketua majelis hakim Tipikor yang mengadili kasus dugaan penyelewangan dana Bantuan Sosial Kota Bandung.
AHMAD FIKRI
Terhangat:
Suap SKK Migas | Sisca Yofie | Rusuh Mesir
Berita Terkait:
KPK Cecar Ajudan Dada Soal Pertemuan di Pendopo
Dada Rosada Suruh Bawahan Kumpulkan Duit Suap
Rekonstruksi Suap Digelar di Rumah Dada Rosada