TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melakukan penggeledahan selama 4,5 jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu dini hari, 27 Juli 2013, keluar dari kantor pengacara Hotma Sitompul dengan membawa tiga kardus ukuran sedang dan satu tas plastik berwarna putih.
Sekitar belasan tim penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan menggunakan dua mobil Toyota Avanza.
Ketua RT 09 RW 02, Bram, yang ikut serta dalam penggeledahan tersebut menolak memberikan komentar tentang apa yang dilakukan KPK di dalam. Ketika ditanya tentang adanya perlawanan saat akan digeledah, Bram hanya menjawab singkat, "Waduh, saya enggak tahu, no comment," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Pengacara Hotma Sitompul sekitar pukul 20.30 WIB pada Jumat malam, 26 Juli 2013. Sebelumnya, komisi antikorupsi menetapkan pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates, Mario C. Bernardo, dan pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebagai tersangka kasus suap.
Djodi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan tiga hari silam. Pada saat ditangkap di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang sekitar Rp 77 juta di dalam tas cokelat yang dibawa Djodi. Uang tersebut diduga pemberian Mario, keponakan sekaligus anak buah Hotma.
Penetapan status diberikan setelah keduanya diperiksa intensif selama 24 jam dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. "KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya (penyidikan)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
TIKA PRIMANDARI