TEMPO.CO , Jakarta:Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq disebut membelikan istri ketiganya, Darin Mumtazah, sebuah mobil Mitsubshi Grandis. Mobil berwarna hitam itu dibeli Luthfi dengan harga Rp 150 juta pada akhir 2012.
Dalam dakwaan Luthfi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Luthfi membayar mobil buatan 2005 itu di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS. "Terdakwa membayarkan uang tunai sejumlah Rp 150 juta kepada Herma Yudi Irwanto untuk pembelian satu unit mobil Mitshubishi Grandis," kata jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pudana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2013.
Menurut jaksa, Luthfi berupaya melakukan pencucian uang dengan pembelian mobil tersebut. Caranya, dengan tak membalik nama mobil bernomor polisi B 7476 UE itu.
Luthfi lalu menyerahkan mobilnya pada remaja yang dinikahi pada 2012 itu. "Terdakwa kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada Darin Mumtazah selaku istri terdakwa," ujarnya.
Dalam dakwaan ini, Luthfi dituding melakukan pencucian uang dengan menyembunyikan harta hasil tindak pidananya. Dia membeli mobil, properti, dengan mengatasnamakan kepemilikan atas dirinya maupun orang lain. Atas perbuatannya ini, Luthfi yang juga didakwa menerima suap terkait penambahan kuota impor daging ini diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Ridwan Kamil | Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Hitung Cepat, Ridwan Kamil Jadi Wali Kota Bandung
Menang Pilkada Bandung, PKS: Masih Dipercaya Warga
Ini Sikap Persib Soal Penyerangan Bus Mereka
Farhat Abbas Kicau Foto Cium Bastian Coboy Junior