TEMPO.CO, Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang sudah dinonaktifkan, Kartini Julianna Marpaung, divonis 8 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengatur vonis dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, Yaeni. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Ifa Sudewi dalam sidang yang digelar hari Kamis, 18 April 2013.
"Terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kartini didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001," kata Ifa Sudewi saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Vonis hakim tersebut hanya separuh dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut Kartini dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 5 bulan penjara. Hal yang memberatkan Kartini, sebagai hakim, dia telah menjatuhkan citra dan wibawa dunia peradilan.
Baik Kartini maupun jaksa penuntut belum bersikap atas putusan tersebut. Keduanya diberi waktu untuk pikir-pikir.
Kartini yang mengenakan baju biru tak banyak berkomentar atas vonis tersebut. "Luar biasa," kata Kartini singkat. Sedangkan kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan, mendesak agar peran hakim lain dalam kasus suap ini diusut.
Kasus suap ini diungkap KPK pada 17 Agustus 2012 lalu saat menangkap Kartini, Heru Kisbandono, dan Sri Dartutik. Ketiganya ditangkap KPK karena melakukan transaksi suap untuk mengatur vonis korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan dengan terdakwa Yaeni. KPK menyita Rp 150 juta dari transaksi suap itu. Dalam persidangan terungkap bahwa Kartini yang kala itu anggota majelis hakim meminta uang suap Rp 500 juta.
ROFIUDDIN
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan
Baca juga:
EDISI KHUSUS Tipu-tipu Jagat Maya
Penghuni Waduk Pluit yang Digusur Punya Mobil
Atasi Preman, Pedagang Terminal Jadi Mata-mata
Kakak Anggota DPR Dirampok, Rp 2 Miliar Amblas