Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Riau  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Gubernur Riau, Rusli Zaenal usai menjalani pemriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Seto Wardhana
Gubernur Riau, Rusli Zaenal usai menjalani pemriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami berkas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. Penyidik KPK menggeledah tiga tempat, yakni ruang kerja Gubernur Riau Rusli Zainal, ruang kerja Sekretaris Daerah Wan Syamsir Yus, dan rumah dinas Rusli Zainal. Senin, 25 Februari 2013.

Sekitar 10 orang penyidik KPK mendatangi Kantor Gubernur Riau sejak pukul 09.30 WIB. Penyidik dibagi menjadi dua tim untuk menggeledah ruang kerja RZ dan ruang kerja Wan Syamsir Yus. Selepas itu, KPK melanjutkan penggeledahan di rumah dinas gubernur.

Berdasarkan pantauan Tempo, penggeledahan di ruang kerja RZ di lantai tujuh masih berlanjut. Penggeledahan dijaga ketat aparat kepolisian. Sesekali penyidik KPK keluar ruangan, namun tidak seorang pun dari penyidik mau berkomentar.

Saat dicegat hendak turun lift, salah seorang penyidik KPK mengatakan, penggeledahan untuk mencari dokumen terkait dengan dua kasus yang menjerat Rusli Zainal, yakni Kasus PON dan Kehutanan.
"Iya, untuk kasus PON dan Kehutanan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan adanya penggeladahan di ruang kerja gubernur Riau. Namun, Johan hanya mengatakan penggeledahan itu terkait dengan kasus PON. "Benar ada penggeledahan di pendopo rumah dinas Gubernur Riau dilakukan penyidik KPK terkait RZ dalam kasus Perda PON. Soal kasus kehutanan bulum ada," ujar Johan Budi melalui pesan singkat.

RIYAN NOFITRA

Terpopuler:
Hasil Real Count KPU, Rieke-Teten Unggul 47 Persen

Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD

Begini Kalau Jokowi Dikerjai Istrinya

Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri

Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.


MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.


MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

15 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

MA mengabulkan PK yang diajukan eks Gubernur Riau, Rusli Zainal. Kasus Rusli Zainal ini terkait dengan korupsi kehutanan dan proyek PON 2012.


KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

Sejumlah orang sedang melaksanakan gladi resik persiapan penutupan PON XVIII Riau 2012 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9). ANTARA/Viki Payoka
KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.


KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerja Gubernur Riau Annas Maamun, di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.


Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Kandidat gubernur DKI yang diusung oleh Partai Golkar Alex Nurdin saat berkunjung di Kantor Koran TEMPO Jl Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/4). TEMPO/Subekti. 20120413.
Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.


Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Annas Maamun, Gubernur Riau. Wikipedia.org
Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.


Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung, mengusap air matanya ketika bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Februari 2015. Dalam pembacaan pledoinya, dosen Universitas Riau itu, berurai air mata dan menyatakan menyesal serta meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.


Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.