Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Kabulkan PK yang Diajukan Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal

image-gnews
Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Namun belum diketahui isi salinan putusan tersebut.

"Benar, Mahkamah Agung telah mengabulkan upaya PK kami," kata kuasa hukum Rusli Zainal, Evanora, kepada Tempo, Rabu, 15 November 2017.

Menurut dia, sebagaimana dilansir website MA, disebutkan putusan PK Rusli Zainal diketuk palu oleh hakim agung Timur Manurung, didampingi Surya Jaya dan Leopard Luhut Hutagalung, pada 14 Agustus 2017. Namun Evanora mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Rusli Zainal

Namun, yang jelas, kata Eva, saat mengajukan PK, pihaknya meminta hakim agung memvonis bebas atau setidaknya memberikan hukuman seringan-ringannya serta mengembalikan hak politik Rusli Zainal. "Kalau hakim agung mengabulkan PK kami untuk bebas, alhamdulillah sekali," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dalam perkara ini, Rusli Zainal dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Baca juga: Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA. Hakim agung kembali menaikkan hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun dan mencabut hak politiknya. Atas putusan itu, Rusli kemudian mengajukan PK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.


Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Gubernur Riau, Rusli Zaenal. TEMPO/Seto Wardhana
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.








Bersaksi Palsu, Ajudan Gubernur Riau Tersangka  

17 Februari 2014

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat, 8 Februari 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Bersaksi Palsu, Ajudan Gubernur Riau Tersangka  

Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, memberi keterangan palsu dalam sidang.


Rusli Zainal Pakai Rompi KPK, Pengacara Protes

20 November 2013

Gubernur Riau Rusli Zainal. ANTARA/FB Anggoro
Rusli Zainal Pakai Rompi KPK, Pengacara Protes

"Kami ingin perlakuan yang sama terhadap terdakwa PON."


Sidang Suap Rusli Zainal, Petinggi Golkar Disebut?

6 November 2013

Gubernur Riau Rusli Zainal dengan menggunakan baju tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta (14/6). Ia resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Sidang Suap Rusli Zainal, Petinggi Golkar Disebut?

Rusli Zainal akan menghadapi dua dakwaan sekaligus, yakni praktek suap-menyuap terkait lapangan tembak untuk PON dan penyalahgunaan izin hutan.


Rusli Zainal Kembali Dipanggil KPK  

14 Agustus 2013

Gubernur Riau Rusli Zainal dengan menggunakan baju tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta (14/6). Ia resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Rusli Zainal Kembali Dipanggil KPK  

Rusli Zainal, eks petinggi Golkar dan Gubernur Riau, diperiksa sebagai tersangka.


Amran dan Rusli Zainal Tutup Muka Pakai Sajadah

9 Agustus 2013

Rusli Zainal. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Amran dan Rusli Zainal Tutup Muka Pakai Sajadah

Mereka memilih diam.


Septina Kunjungi Rusli Zainal di KPK

9 Agustus 2013

Istri Gubernur Riau Rusli Zainal, Septina Primawati (kiri). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Septina Kunjungi Rusli Zainal di KPK

Rusli Zainal dapat kunjungan istimewa dari keluarganya.


KPK Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Rusli Zainal

10 Juli 2013

Sejumlah Pewarta foto mengambil gambar mobil Honda Jazz milik Gubernur Riau Rusli Zainal yang disita KPK di areal parkir gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (27/6). TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Rusli Zainal

KPK menyatakan penggledahan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional.


KPK Sita Kwitansi Atas Nama Mertua Rusli Zainal

10 Juli 2013

Rusli Zainal. Tempo/Dian Triyuli Handoko
KPK Sita Kwitansi Atas Nama Mertua Rusli Zainal

Rumah mertua Rusli Zainal, Rulaini Suko digeledah tim KPK.