TEMPO.CO, Pekanbaru - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Namun belum diketahui isi salinan putusan tersebut.
"Benar, Mahkamah Agung telah mengabulkan upaya PK kami," kata kuasa hukum Rusli Zainal, Evanora, kepada Tempo, Rabu, 15 November 2017.
Menurut dia, sebagaimana dilansir website MA, disebutkan putusan PK Rusli Zainal diketuk palu oleh hakim agung Timur Manurung, didampingi Surya Jaya dan Leopard Luhut Hutagalung, pada 14 Agustus 2017. Namun Evanora mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Tiga Tempat Terkait Kasus Rusli Zainal
Namun, yang jelas, kata Eva, saat mengajukan PK, pihaknya meminta hakim agung memvonis bebas atau setidaknya memberikan hukuman seringan-ringannya serta mengembalikan hak politik Rusli Zainal. "Kalau hakim agung mengabulkan PK kami untuk bebas, alhamdulillah sekali," tuturnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Rusli Zainal dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Baca Juga:
Baca juga: Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA. Hakim agung kembali menaikkan hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun dan mencabut hak politiknya. Atas putusan itu, Rusli kemudian mengajukan PK.