TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar sidang hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Adria Dwi Afanti, secara tertutup. Adria diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim dengan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat karena diduga selingkuh dengan pria yang sudah memiliki istri. "Sidang dibuka dan dinyatakan tertutup," kata ketua majelis hakim Sidang Etik, Imam Anshori Saleh, dalam persidangan, Kamis, 7 Februari 2013.
Peserta sidang dan wartawan akhirnya meninggalkan ruang sidang yang digelar di Ruang Wiryono gedung Mahkamah Agung. Setelah ruang sidang kosong dari peserta dan wartawan, beberapa petugas keamanan MA mengantar hakim Adria bersama keluarganya masuk ke ruang sidang.
Hakim Adria hadir dengan mengenakan blazer dan rok selutut berwarna cokelat muda. Penampilannya tampak selaras dengan kulitnya yang berwarna kuning langsat. Hakim berambut pendek seleher ini juga terlihat membawa sebuah tas jinjing berwarna kuning dan satu kantong jinjing kertas berwarna abu-abu. Adria tidak melontarkan pernyataan pada saat berjalan menuju ruang sidang.
Kasus ini terkuak pada saat istri dari pria yang diduga kerap menjadi pasangan selingkuh Adria melapor ke KY pada 2011. Ia melaporkan suaminya, yang berprofesi sebagai seorang polisi, beberapa kali berselingkuh dengan hakim Adria yang masih lajang.
FRANSISCO ROSARIANS