TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, Neneng diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Guntur Ferry Fathar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 5 Februari 2013.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan amar putusan kepada Neneng berupa pidana penjara selama tujuh tahun. "Dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider pidana kurungan pengganti enam bulan."
Neneng juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,6 miliar. "Jika tidak dibayar dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Guntur. Ganti rugi tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi.
Terhadap tuntutan jaksa, Neneng dan kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. "Sidang pembacaan pleidoi akan dilakukan Kamis, 14 Februari 2013," kata ketua majelis hakim Tipikor, Tati Hardianti.
Neneng diduga melanggar hukum karena mengalihkan pekerjaan dari pemenang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, pada PT Sundaya Indonesia. Istri dari bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin ini diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan dari lelang.
Neneng juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Nazarudin atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar; pejabat pembuat komitmen, Timas; Direktur PSPK dan Ditjen P2MKT Depnakertrans Hardy Benry Simbolon; ketua panitia pengadaan PLTS, Sigit Mustofa Nurudin; anggota panitia pengadaan, Agus Suwahyono dan Sunarko; Direktur Alfindo, Arifin; dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa, Karmin Rasman Robert Sinurat.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Foto Luthfi-Ahmad Fathanah Sedang Rapat Beredar
Meninggal Setelah Membintangi Iklan TCM
Dicekal Bersama Luthfi Hasan, Elda Devianne Lenyap
KPK Dituding Konspirasi, Mahfud MD Pasang Badan
Ibas Jadi Ketua Umum? Ketua Fraksi Demokrat Diam
Harga Land Cruiser Luthfi Hasan Hampir Rp 1 Miliar