Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa KPK Tolak Pleidoi Hartati Murdaya

Editor

Fanny Febiana

image-gnews
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menyeka air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan sendiri oleh Hartati terkait kasus dugaan suap pengurusan ijin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menyeka air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan sendiri oleh Hartati terkait kasus dugaan suap pengurusan ijin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Siti Hartati Murdaya dan tim penasehat hukumnya. "Kami tetap pada tuntutan," kata jaksa Yudi Kris ketika menanggapi pembelaan Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.

Hartati didakwa telah menyuap bekas Bupati Buol, Amran Batalipu, sebanyak Rp 3 miliar terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di wilayah tersebut. Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Atas perbuatan itu. Hartati dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun, dalam pembelaannya, Hartati menyangkal telah melakukan penyuapan pada Amran. "Saya tidak melakukan penyuapan sebanyak Rp 3 miliar," katanya. Dia pun mengatakan perusahaannya telah memiliki HGU sejak 1995 silam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis hakim Gusrizal menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 4 Februari mendatang dengan agenda vonis.

NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.


Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.