TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Siti Hartati Murdaya dan tim penasehat hukumnya. "Kami tetap pada tuntutan," kata jaksa Yudi Kris ketika menanggapi pembelaan Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.
Hartati didakwa telah menyuap bekas Bupati Buol, Amran Batalipu, sebanyak Rp 3 miliar terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di wilayah tersebut. Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Atas perbuatan itu. Hartati dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga:
Namun, dalam pembelaannya, Hartati menyangkal telah melakukan penyuapan pada Amran. "Saya tidak melakukan penyuapan sebanyak Rp 3 miliar," katanya. Dia pun mengatakan perusahaannya telah memiliki HGU sejak 1995 silam.
Ketua majelis hakim Gusrizal menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 4 Februari mendatang dengan agenda vonis.
NUR ALFIYAH