TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif, Siti Hartati Murdaya, hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dia berharap pengadilan akan berlaku adil dalam perkara dugaan suap yang membelitnya.
"Saya, sih, yakin pengadilan adalah tumpuan harapan mencari keadilan," kata Hartati saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 Januari 2013.
Namun, dia khawatir Komisi Pemberantasan Korupsi salah paham dan akan tetap menuntutnya atas dugaan penyuapan kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Padahal, menurut Hartati, suap itu tak ada. "Dalam persidangan jelas tak ada (bukti)," ujarnya.
Hartati didakwa menyuap Amran sebanyak Rp 3 miliar. Uang tersebut dikucurkan supaya Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha tanah perkebunan sawit Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya.
Suap ini juga dimaksudkan agar hak guna usaha tak jatuh ke tangan perusahaan pesaing Hartati, PT Sonokeling Buana. Dalam persidangan sebelumnya, Hartati telah menyangkal dakwaan tersebut.
NUR ALFIYAH