TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia dijadwalkan disidang dengan agenda pembacaan tuntutan. "Tuntutan jam 10.00," kata penasihat hukum Amran, Tito Hananto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Amran sendiri telah datang sekitar pukul 09. 30. Dia menyatakan siap dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Insya Allah, nanti kita dengarkan sajalah," ujar dia. Amran didakwa menerima duit dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare untuk perusahaan milik Hartati.
Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare yang telah memiliki HGU.
NUR ALFIYAH