TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus suap terkait pengurusan surat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Siti Hartati Tjakra Murdaya dan Amran Batalipu, saling memaafkan. Amran meminta maaf karena menyeret Hartati dalam kasusnya. "Saya mohon maaf kepada beliau sudah terkait dengan masalah hukum ini," kata Amran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2012.
Padahal, kata Amran, Hartati telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan berinvestasi di Buol. Dia berterima kasih dengan hal tersebut. "Dengan kehadiran perusahaan Ibu Hartati di Buol, saya menyampaikan terima kasih karena beliau sudah sangat membantu masyarakat Buol," ujar Amran.
Mendengar hal itu, Hartati pun balas menyampaikan pemintaan maaf pada Amran. Soalnya, dalam kesaksiannya hari ini, dia blakblakan menyebutkan merasa diperas Amran dan membantah telah memberikan uang Rp 3 miliar padanya. "Saya bicara polos, apa adanya. Maafkan saya," ucap dia.
Melihat saksi dan terdakwanya saling melontarkan permintaan maaf, hakim ketua Gusrizal pun menyuruh mereka saling memaafkan. "Ya, sudah saling bermaafan saja, silakan saling bersalaman," katanya. Kesempatan ini tak disia-siakan oleh Amran. Dia langsung beranjak dari kursinya dan menghampiri Hartati.
Dengan senyum sumringah, Amran mengulurkan tangan kanannya untuk bersalaman. Hartati yang masih duduk di kursi saksi menyambut uluran tangan itu sambil tersenyum. Peristiwa ini disambut riuh pengunjung sidang. Mereka bertepuk tangan menyambut damainya Amran dan Hartati, yang semula saling menyudutkan.
Amran Batalipu dan Siti Hartati Murdaya diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena perkara suap-menyuap. Amran didakwa menerima suap dari Hartati sebanyak Rp 3 miliar, yang diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Duit tersebut diberikan oleh Hartati agar Amran menerbitkan sejumlah surat.
Dengan bekal tersebut, Hartati berharap Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan izin usaha perkebunan dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan pengurusan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantations. Duit itu juga diberikan agar HGU tersebut tak diberikan pada PT Sonokeling Buana.
NUR ALFIYAH