TEMPO.CO, Jakarta - Fahd El Fouz, terpidana kasus penyuapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, tampak lesu usai mendengarkan vonis 2,5 tahun penjara untuknya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai oleh Suhartoyo menyatakan Fahd terbukti bersalah.
Saat hakim Suhartoyo meminta tanggapan Fahd atas vonis ini, dia menjawab lirih. "Secara prinsip saya bersalah Yang Mulia," katanya perlahan. Semua bukti memang menunjukkan keterlibatan Fahd dalam membujuk anggota-anggota DPR untuk memberikan alokasi dana infrastruktur kepada sejumlah pemerintah daerah yang sudah menyetorkan sogokan.
Sikap pasrah politikus muda Golkar ini berubah ketika dia berbicara dengan para pengacaranya. Hanya beberapa detik kemudian pengacara Syamsul Huda berbisik, Fahd kembali ke tempat duduknya. "Menurut penasihat saya, saya pikir-pikir Yang Mulia," kata dia.
Majelis hakim berganti meminta tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas vonis Fahd. Sama dengan Fahd, jaksa pun memilih pikir-pikir. Majelis hakim sepakat untuk memberi waktu satu pekan bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan vonis.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
10 Alasan 21 Desember 2012 Bukan Kiamat
Soal Habibie, Anwar Ibrahim Angkat Bicara
VIDEO Pidato Habibie di Malaysia
Mendagri Akan Beri Sanksi Alex Noerdin
Lecehkan Habibie, Malaysia Dapat Surat Kecaman