TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Bapatilu, Siti Hartati Murdaya, akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada hari ini, Kamis, 8 November, Hartati dipanggil KPK untuk menandatangani berkas tersebut.
"Iya, hari ini akan dinyatakan P21," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Kamis, 8 November 2012.
Baca Juga:
Siti Hartati Murdaya dalam kasus ini dituduh menyuap Amran demi kelancaran perusahaannya, PT Hartati Inti Plantation, untuk meluaskan lahan kelapa sawit menjadi seluas 70 ribu hektare.
Kasus suap kepada Bupati Amran terungkap saat KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di kediaman Amran, 26 Juni lalu. Kala itu, Amran berada di lokasi, tapi dia berhasil kabur. Sebulan kemudian, KPK menangkap Amran di rumahnya setelah dijadikan tersangka.
Sehari kemudian, Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono, ikut diringkus di Bandara Soerkano-Hatta. Yani dan Gondo pun dijadikan tersangka dan diduga berperan memberi suap.
KPK menduga suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Hartati mengakui pernah bertemu dengan Bupati Amran. Namun, dia tidak menjelaskan pertemuan tersebut.
Adapun Amran kepada penyidik membeberkan pertemuan antara dia dan Hartati di area Pekan Raya Jakarta beberapa bulan lalu. Pengacara Amran, Amat Y. Entedaim, mengatakan di dalam pertemuan itu Hartati menawarkan bantuan Rp 3 miliar kepada Amran. Bantuan diberikan dalam dua tahap.
Amran juga mengakui bahwa uang tersebut adalah bantuan Hartati untuk dana pilkada Amran. Setelah diterima, uang itu kemudian disalurkan untuk dana operasional saksi. Hartati memberikan keterangan berbeda. Dia mengakui bantuan tersebut diberikan karena perusahaannya di Buol mengalami ancaman keamanan. Hartati mengatakan tidak tahu-menahu jika uang itu digunakan Bupati Amran kembali berlaga dalam pemilihan bupati di sana.
Hartati yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 pun tak mau banyak bicara. Mengenakan baju tahanan KPK, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini ditemani pengacaranya, Patra M Zen, langsung masuk ke gedung KPK.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Pemberontak Suriah Terkesima Rokok Indonesia
Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa
Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh
Soeharto Dinilai Tak Layak Menjadi Pahlawan
Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut