Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Hartati Murdaya Dinyatakan Lengkap  

image-gnews
Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Seto Wardhana
Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Bapatilu, Siti Hartati Murdaya, akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada hari ini, Kamis, 8 November, Hartati dipanggil KPK untuk menandatangani berkas tersebut.

"Iya, hari ini akan dinyatakan P21," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Kamis, 8 November 2012.

Siti Hartati Murdaya dalam kasus ini dituduh menyuap Amran demi kelancaran perusahaannya, PT Hartati Inti Plantation, untuk meluaskan lahan kelapa sawit menjadi seluas 70 ribu hektare.

Kasus suap kepada Bupati Amran terungkap saat KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di kediaman Amran, 26 Juni lalu. Kala itu, Amran berada di lokasi, tapi dia berhasil kabur. Sebulan kemudian, KPK menangkap Amran di rumahnya setelah dijadikan tersangka.

Sehari kemudian, Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono, ikut diringkus di Bandara Soerkano-Hatta. Yani dan Gondo pun dijadikan tersangka dan diduga berperan memberi suap.

KPK menduga suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Hartati mengakui pernah bertemu dengan Bupati Amran. Namun, dia tidak menjelaskan pertemuan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Amran kepada penyidik membeberkan pertemuan antara dia dan Hartati di area Pekan Raya Jakarta beberapa bulan lalu. Pengacara Amran, Amat Y. Entedaim, mengatakan di dalam pertemuan itu Hartati menawarkan bantuan Rp 3 miliar kepada Amran. Bantuan diberikan dalam dua tahap.

Amran juga mengakui bahwa uang tersebut adalah bantuan Hartati untuk dana pilkada Amran. Setelah diterima, uang itu kemudian disalurkan untuk dana operasional saksi. Hartati memberikan keterangan berbeda. Dia mengakui bantuan tersebut diberikan karena perusahaannya di Buol mengalami ancaman keamanan. Hartati mengatakan tidak tahu-menahu jika uang itu digunakan Bupati Amran kembali berlaga dalam pemilihan bupati di sana.

Hartati yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 pun tak mau banyak bicara. Mengenakan baju tahanan KPK, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini ditemani pengacaranya, Patra M Zen, langsung masuk ke gedung KPK.



FEBRIYAN

Berita Terpopuler:
Pemberontak Suriah Terkesima Rokok Indonesia

Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa

Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh

Soeharto Dinilai Tak Layak Menjadi Pahlawan

Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.


Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. TEMPO/Seto Wardhana
Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.


Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Toto Listyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara


Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Siti Hartati Murdaya dikawal ajudannya menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1). Sidang ini beragendakan membacakan nota pembelaan (Pledoi) terkait kasus dugaan suap pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Amran Batalipu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.


Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.


Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.


Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Siti Hartati Murdaya. ANTARA/Andika Wahyu
Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.