TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus simulator kemudi Sukotjo S. Bambang di Laboratorium Thermodinamika Institut Teknologi Bandung, Senin, 5 November 2012. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan ahli permesinan dan elektronika ITB.
Di laboratorium, penasihat hukum tersangka, Erick S. Paat, mengatakan, kliennya ditanyai empat sampai lima orang yang diduga ahli dari ITB dan penyidik. Yang ditanyakan antara lain soal perbedaan simulator sepeda motor dan mobil buatan tahun 2010 dan 2011 di PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan milik Sukotjo.
"Perbedaannya dijelaskan tadi banyak secara teknis antara tahun 2010 dan 2011. Ditanyakan juga tadi soal ciri khas, dan jumlah produksi per hari simulator motor dan mobil buatan PT ITI," ujarnya, di sela pemeriksaan kliennya di ITB, Senin, 5 November 2012.
Erick juga menjelaskan, pada tahap awal tersebut, penyidik belum mengeluarkan barang bukti sampel simulator buatan PT ITI yang sudah diurai untuk dikonfirmasi kepada Sukotjo. "Saya belum tahu apa nanti barang bukti mesin simulator akan ditunjukkan dan diuraikan di depan klien kami,"katanya.
Erick mengatakan bahwa menurut penyidik KPK, pemeriksaan Sukotjo di ITB ini terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Mesin tersebut akan diurai dan diperiksa spesifikasi bahan dan suku cadangnya, lalu dihitung nilai biaya pembuatannya.
"Saat saya tanya penyidik KPK, apakah pemeriksaan di ITB ini untuk perhitungan kerugian negara (kasus korupsi simulator), penyidiknya cuma senyum-senyum. Perkiraan saya pemeriksaan ini terkait dengan perhitungan kerugian negara," katanya.
Seperti diketahui, Sukotjo selama ini ditahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung. Guna pemeriksaan di ITB, tiga penyidik berikut seorang sopir menjemput Sukotjo ke Kebonwaru sekitar pukul 10.30 WIB, dengan menumpang Kijang Innova bernopol B 1892 UFR.
Sekitar pukul 11.15 WIB, mobil penyidik meninggalkan Kebonwaru dengan memboyong Bambang menuju kampus ITB. Seperempat jam kemudian Innova hitam tersebut tiba di depan gedung Pusat Antar Universitas yang terletak di ujung kampus.
Penyidik lalu membawa Sukotjo ke lantai 3 Gedung PAU dan memasuki ke area ruangan berpintu kaca dengan label nama ruangan "Lab Thermodinamika, PAU-Ilmu Rekayasa" di pintu. Hingga laporan ini dikirim, Sukotjo masih diperiksa di laboratorium tersebut dengan didampingi Erick Paat.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan sedikitnya empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi Polri yang diduga merugikan negara hampir Rp 200 miliar itu. Selain Sukotjo, tiga tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Risalah Rapat Pokja Hambalang Misterius
Cerita Merpati Diperah DPR
Dahlan Iskan ke DPR Pakai Mobil Listrik
Dahlan Serahkan Dua Nama Peminta Upeti BUMN
Soal Upeti ke DPR, Dahlan Iskan Didesak Lapor KPK
Kenapa Merpati Diperah DPR?
Penuhi Panggilan BK, Dahlan Datang Nyetir Sendiri