Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diejek Pembesuk Hartati, Amran Mengadu ke Hakim

Editor

Fanny Febiana

image-gnews
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (25/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (25/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, meminta dipindah dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Amran beralasan kerabat yang mengunjunginya sering diejek para pendukung pengusaha Siti Hartati Murdaya saat jam besuk.

"Para pendukung Hartati sering melontarkan ejekan seperti 'pemeras' dan 'bupati preman'," kata Amran kepada majelis hakim, seusai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 November 2012.

Amran menambahkan, jam besuk yang sama dengan Hartati membuat para pembesuknya disingkirkan. Sebab, jumlah pembesuk Amran kalah dengan jumlah pembesuk Hartati yang mencapai ratusan. Terlebih, kata Amran, saat Hartati dibesuk oleh Forum Betawi Rempug. "Itu menyebabkan tekanan fisik kepada kami," kata Amran.

Selain itu, Amran juga beralasan penanganan medis di rutan KPK kurang memadai karena dokter hanya ada pada jam kerja. Alhasil, saat dia sakit pada Sabtu, tak ada dokter KPK yang mengurusnya. "Saya pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Polri," katanya. Sedangkan di rutan Cipinang ada dokter siaga 24 jam.

Amran juga beralasan empat anaknya terancam dikeluarkan dari sekolah karena sering bolos menengok ayahnya. Menurut Amran, jam besuk yang diberikan oleh KPK hanya setiap Kamis pukul 10.00-12.00. Amran mengaku sudah meminta KPK untuk mengubah jam besuk itu menjadi Sabtu saat anak-anaknya libur. Namun, kata Amran, permintaan ini tak direstui KPK. "Kalau di Cipinang kan jam besuknya bisa hari Sabtu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi permintaan itu, jaksa penuntut KPK mengatakan ruang tahanan Amran dan Hartati tidak dalam satu lokasi. "Setahu kami terdakwa (Amran) ditahan di lantai 9, sementara Hartati di bawah. Jam besuk keduanya pun berbeda," kata jaksa. Tapi jaksa berjanji akan melaporkan hal tersebut ke kepala rutan KPK.

Hakim Ketua Gusrizal mengatakan akan mempertimbangkan permintaan Amran. "Kami akan mendengar dulu perkembangan dari penuntut umum," kata Gusrizal.

NUR ALFIYAH

Berita terpopuler lainnya:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya

Kata Rhoma Irama Soal Dukungan Jadi Capres

''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''

Jokowi, Taman Suropati, dan Twinkle Little Star

Pembunuh Janda Cantik Thiolina: Tukang Bangunan

Wonder Girls Buka-bukaan Tentang Kejadian Memalukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.