Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haryanto Taslam Datangi Kejaksaan Agung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fungsionaris DPP PDIP Haryanto Taslam bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendatangi Kejaksaan Agung, Selasa (5/3) siang. Mereka menemui Kapuspenkum Barman Zahir untuk menanyakan surat izin pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Soetjipto dan tujuh anggota PDIP lainnya. Kedatangan Haryanto dan rombongan ini berkaitan dengan kasus pemecatan terhadap Ketua DPC sekaligus ketua DPRD Surabaya, Muhamad Basuki, yang dilakukan Sekjen PDIP Sutjipto beberapa waktu lalu. Kasus ini sudah dilaporkan kepada polisi dan saat ini dalam tahap penyelidikan. “Untuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi, Polri membutuhkan izin dari Presiden karena mereka anggota DPR/MPR,” kata Haryanto Taslam di ruang kerja Barman Zahir. Haryanto mengaku, sudah menanyakan perihal surat izin ini kepada polisi dan mendapat jawaban bahwa mereka telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan tersebut kepada Kejaksaan Agung. “Kedatangan kami ini untuk menanyakan apakah Kejaksaan Agung telah meneruskan surat tersebut ke sekretaris negara,” Gelora Tarigan ketua TPDI menambahkan. Haryanto sebagai saksi pelapor tidak ingin kasus ini tersendat karena harus melalui proses birokrasi. Karena itu, dia berinisiatif untuk menanyakan proses permohonan izin yang saat ini sampai di tangan Kejaksaan Agung. Barman Zahir mengaku akan menanyakan kepada pihak intelejen kejaksaan apakah surat permohonan dari polisi sudah sampai di instansi tersebut. “Saya akan sampaikan kepada Jaksa Agung. Tindakan TPDI sudah benar, karena untuk memeriksa anggota DPR memang harus ada izin Presiden supaya tidak batal demi hukum,” kata Barman. Kasus yang diadukan Haryanto Taslam ini berawal dari pemecatan terhadap Muhamad Basuki akhir tahun 2001 lalu. Dalam surat keputusan partai Nomor 120 dan 121 Tahun 2001, Basuki dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC dan anggota PDI Perjuangan. Surat tersebut dibuat seakan-akan sudah melalui keputusan rapat dan mendapat persetujuan dari DPP PDIP. “Padahal rapat itu tidak pernah ada. DPD sendiri tidak pernah mengusulkan adanya pemecatan itu,“ jelas Haryanto Taslam. Saksi-saksi yang diajukan dalam surat permohonan pemeriksaan antara lain Roy BB. Janis, Imam Munijat, Noviantika Nasution, Mangara Siahaan dan Haryanto Taslam. Haryanto Taslam sendiri mengaku sudah memberi keterangan kepada penyidik secara sukarela. (Suseno – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

3 menit lalu

 Majed Mohammed Al-Shamrani. Instagram
Profil Majed Mohammed Al Shamrani, Wasit untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak akan menjadi pertandingan kedua Skuad Garuda yang dipimpin wasit Majed Mohammed Al Shamrani.


Hasil Lengkap Seleksi Pemain Asing V-League: Megawati Hangestri Dikontrak, Yolla Yuliana dan Aulia Suci Tidak

13 menit lalu

Pemain voli putri Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, meraih MVP setelah menorehkan setelah mencetak 31 poin saat melawan Pink Spiders. Gelar ini merupakan raihan MVP keduanya bersama  Daejeon CheongKwanJang Red Sparks. Instagram
Hasil Lengkap Seleksi Pemain Asing V-League: Megawati Hangestri Dikontrak, Yolla Yuliana dan Aulia Suci Tidak

Try out alias seleksi pemain asing Asia di Liga Bola Voli Korea Selatan (V-League) sudah selesai. Megawati Hangestri masuk, Yolla dan Aulia tidak.


Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

13 menit lalu

Serial Joko Anwar's Nightmares and Daydreams tayang di Netflix pada 14 Juni 2024. Foto: Netflix
Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

Sutradara film Train to Busan itu juga mengatakan, besutan Joko Anwar itu memiliki format yang belum pernah ia lihat sebelumnya.


Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

14 menit lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.


Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

14 menit lalu

Pemilik Sriwijaya Air, Chandra Lie. Foto: YouTube Sriwijaya Air
Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?


Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

16 menit lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.


KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

21 menit lalu

KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

21 menit lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

26 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

27 menit lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?