Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

image-gnews
Mantan Menteri Dalam negeri Hari Sabarno saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (09/12). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Menteri Dalam negeri Hari Sabarno saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (09/12). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. Kasasi tersebut adalah upaya Hari untuk mendapatkan keringanan hukuman akibat kasus pengadaan 200 mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia.

"Putusan diambil secara bulat oleh Majelis Hakim Agung," ujar Anggota Majelis Hakim Agung Krisna Harahap dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 16 Oktober 2012.

Penolakan tersebut sekaligus menjadikan hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi putusan yang tetap dan pasti (in kracht). Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti. "Barang-barang tersebut terdiri dari mobil Volvo seharga Rp 808 juta pemberian istri Hengky Samuel untuk negara," lanjut Krisna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari Sabarno secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tipikor dalam pengadaan 200 mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Ia menunjuk langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Samuel Daud, yang akhirnya meninggal di penjara.

SATWIKA MOVEMENTI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

18 April 2021

Ahmad Riza Patria. Foto/twitter.com
5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

Inspektorat Pemprov DKI telah meminta keterangan Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.


Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

29 Agustus 2014

Deretan mobil pemadam kebakaran. TEMPO/ Usman Iskandar
Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

Saat tahu dari media bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Umum PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo syok.


Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

15 Mei 2013

Gubenur non aktif Kepulauan Riau Ismet Abdulah dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam kebakaran pada tahun 2004-2005, saat ia menjadi Kepala Otorita Batam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (4/5). TEMPO/Dwi Narwoko
Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

Gubenur Jambi yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi mengatakan
sudah berkoordinasi dengan Demokrat Pusat menyangkut nasib
Bupati Batanghari.


Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

17 April 2012

Mantan Gubernur Jabar, Danny Setiawan, mantan Kabiro Pengendalian Program Sekda Jabar, Ijuddin Budhyana dan mantan Kabiro Perlengkapan Sekda Jabar, Wahyu Kurnia saat sidang korupsi mobil damkar dan alat berat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9
Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka karena ditakutkan mereka pergi atau melarikan diri ke luar negeri.


Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

"Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.


Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

Dia dinilai menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan Rp 97,026 miliar


Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

5 Januari 2012

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). ANTARA/Yudhi Mahatma
Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

Perbuatan Hari Sabarno tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Keterangannya dalam sidang juga berbelit-belit.


Vonis Hari Sabarno Ditunda  

29 Desember 2011

Terdakwa Hari Sabarno setalah menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/12). Sidang pembacaan vonis tersebut ditunda sampai tanggal 5 Januari 2012. Tempo/Aditia Noviansyah
Vonis Hari Sabarno Ditunda  

Ia mengklaim sebenarnya hari ini sudah siap mendengar putusan hakim untuknya. "Sekarang saja saya siap kok, apalagi minggu depan," kata dia.


Divonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah  

29 Desember 2011

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (5/9). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah  

Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pilih pasrah menghadapi vonis majelis hakim atas kasusnya yang dibacakan Kamis, 29 Desember 2011.


Hari Sabarno Kembali Berkelit Soal Radiogram  

15 Desember 2011

TEMPO/Seto Wardhana
Hari Sabarno Kembali Berkelit Soal Radiogram  

Hari Sabarno, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, kembali menyanggah berperan dalam penerbitan radiogram ke 22 kepala daerah pada 2004 lalu.