TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. Kasasi tersebut adalah upaya Hari untuk mendapatkan keringanan hukuman akibat kasus pengadaan 200 mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia.
"Putusan diambil secara bulat oleh Majelis Hakim Agung," ujar Anggota Majelis Hakim Agung Krisna Harahap dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 16 Oktober 2012.
Penolakan tersebut sekaligus menjadikan hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi putusan yang tetap dan pasti (in kracht). Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti. "Barang-barang tersebut terdiri dari mobil Volvo seharga Rp 808 juta pemberian istri Hengky Samuel untuk negara," lanjut Krisna.
Hari Sabarno secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tipikor dalam pengadaan 200 mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Ia menunjuk langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Samuel Daud, yang akhirnya meninggal di penjara.
SATWIKA MOVEMENTI