TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hari Sabarno, langsung menyatakan sikap atas vonis kurungan penjara selama dua tahun enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dia.
"Kami langsung menyatakan untuk banding," kata pengacara Hari, Eko Prananto, usai pembacaan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.
Keputusan itu diambil setelah Majelis Hakim meminta tanggapan Hari atas putusan yang dibacakan. Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim langsung bertanya kepada Hari tentang hal yang ingin disampaikan.
"Tidak ada (yang ingin saya sampaikan), Yang Mulia. Saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum dan keluarga," jawab dia. Setelah berkoordinasi, keputusan banding itu langsung diambil.
Majelis Hakim menyatakan Hari Sabarno bersalah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Bekas Menteri Dalam Negeri itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. "Menyatakan Saudara Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menyatakan Hari terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu sekunder yang diatur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 Kitab UU Hukum Pidana. Selain dijatuhi hukuman penjara, Hari juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai persidangan ditutup, Hari mempertanyakan kebenaran dan keadilan yang ditegakkan para penegak hukum dalam kasus yang menjeratnya. Sementara terkait memo yang dikeluarkan Oentarto, Hari mengaku tidak pernah meminta agar dikeluarkan radiogram. "Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.
PRIHANDOKO